KPK mengungkap bahwa terdakwa kasus suap hakim agung Gazalba Saleh memiliki sebutan sebagai 'Bos Dalem'. KPK menyebut hal itu diketahui dari keterangan sejumlah saksi dalam kasus ini.
"Terdakwa dikenal dengan sebutan 'Bos Dalem' yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara kasasi dari Budiman Gandi Suparman," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Ali menyebut sebutan itu juga diperkuat dari isi percakapan di aplikasi perpesanan antara staf Mahkamah Agung Redhy Novariasza dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho. Dari isi percakapan itu, mempertegas bahwa Gazalba disebut sebagai 'Bos Dalem'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdapat isi percakapan WhatsApp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang mempertegas Terdakwa sebagai sosok 'Bos Dalem'," ungkapnya.
Dalam percakapan itu, berisikan pembicaraan seputar pemberian uang kepada Gazalba untuk berangkat umrah. Gazalba sendiri memang melakukan umrah setelah adanya pemberian yang pengurusan perkara.
"Di mana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat 'buat tambah jajan di Mekkah' yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umrah dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan terdakwa yang memang menjalani ibadah umrah pasca-adanya pemberian uang pengurusan perkara," ungkapnya.
KPK Serahkan Memori Kasasi
Sebelumnya KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk melawan putusan bebas dalam kasus suap dengan terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh. Memori kasasi itu telah terdaftar di Panitera Muda (Panmud) Tipikor di PN Bandung.
"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, (21/8) telah selesai menyerahkan kelengkapan upaya hukum kasasi dengan terdakwa Gazalba Saleh yaitu memori kasasi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/8).
Selengkapnya pada halaman berikut.
Simak juga 'Upaya KPK Bakal Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Gazalba Saleh':
Dalam memori kasasi tersebut, jaksa memberikan argumen berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. KPK berharap permohonan kasasinya dikabulkan oleh majelis hakim agung pada Mahkamah Agung (MA).
"KPK berharap majelis hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan tim jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata dia.
Ali meyakini putusan MA akan selalu berlandaskan hukum, sehingga menjadi tempat untuk mencari keadilan. Ali juga meminta masyarakat mengawal perkara ini.
"Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan tentu dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat," ucap Ali.
"KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawal putusan perkara ini sehingga tercipta pesan dan makna keadilan hukum di kehidupan masyarakat," tambahnya.