Ratusan Warga Kali Gendol Geruduk PN Sleman
Rabu, 04 Okt 2006 15:25 WIB
Yogyakarta - Class action diajukan terhadap pemerintah atas dilakukannya pengerukan dan penambangan pasir di sepanjang aliran Kali Gendol Merapi dengan alasan normalisasi sungai. Ratusan warga Kali Gendol Merapi pun menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta.Warga yang datang ke kantor PN Sleman di Jl KRT Pringgodiningrat, Beran Sleman itu mengikuti sidang perdana class action yang mereka lakukan, Rabu (4/10/2006).Mereka datang dengan menumpang 2 truk dan puluhan sepeda motor. Dari Desa Argomulyo, Kecamatan Cangkringan, Sleman mereka berkonvoi dengan dikawal sejumlah polisi lalu lintas Polres Sleman.Salah seorang warga Ngadiman kepada detikcom mengatakan, warga Desa Argomulyo yang melakukan gugatan sebagian besar adalah warga Dusun Bakalan, Gendingan, Karanglo, Wonokroso, Nggronggang dan Suruh. Mereka yang sebagian besar tinggal di aliran Sungai Gendol yang saat ini di bagian hulu sudah dipenuhi jutaan meter kubik material Merapi."Warga sudah tidak setuju ada penambangan pasir menggunakan 2 alat berat back hoe di Kali Gendol. Warga juga tidak diperbolehkan melakukan penambangan pasir secara tradisional atau manual," tuturnya.Menurut dia, seminggu lalu warga sudah demo ke balai desa dan tempat penambangan pasir agar dihentikan, tapi pemerintah desa tidak bersedia. Alasannya kegiatan itu merupakan bagian dari normalisasi aliran sungai menjelang musim hujan. Namun kenyataannya back hoe tersebut mengeruk pasir dan batu untuk dijual ke luar daerah.Selain itu, warga juga tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah desa untuk membahas kegiatan normalisasi sungai. Pihaknya juga mempertanyakan mengapa alat berat boleh masuk, sementara warga menambang secara tradisional dilarang. Padahal selama ini sudah menjadi mata pencaharian sehari-hari."Itu yang kami protes, tapi pemerintah desa ngotot itu normalisasi sungai dan proyek itu sudah dapat izin Dinas Pengairan DIY," katanya.Dia mengatakan pihak melakukan class action kepada pemerintah karena program normalisasi yang dilakukan pemerintah justru merusak potensi alam di sekitar sungai. Saat pasir semakin dikeruk, air sungai tidak bisa mengairi sawah milik warga yang letaknya lebih tinggi."Konyolnya lagi, pemerintah desa melakukan kegiatan itu dengan mengundang pihak ketiga, sedang pemasukan ke kas desa tidak jelas," keluhnya.
(bgs/sss)











































