KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo. Salah satu yang diperiksa adalah Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada BPKP, Wasis Prabowo.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilangsungkan di gedung Merah Putih KPK, Senin (21/8). Wasis didalami soal dugaan aliran dana untuk pengondisian hasil audit PT Amka (Persero).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk pengondisian hasil audit di PT Amka Persero," ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPK memeriksa saksi lain bernama Liauw George Hermanto. Saksi tersebut didalami terkait dugaan pembelian emas oleh Catur Prabowo dengan dana dari uang subkon fiktif di PT Amka (Persero).
"Liauw George Hermanto (wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pembelian emas oleh Tersangka CP, yang dananya bersumber dari uang subkon fiktif di PT Amka (Persero)," kata dia.
Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 dengan tersangka mantan Direktur PT Amarta Karya Catur Prabowo. Catur kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dari rangkaian alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Amka dengan tersangka CP (Catur Prabowo), tim penyidik menemukan adanya tambahan dugaan perbuatan pidana lain berupa pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Ali mengatakan Catur Prabowo diduga secara sengaja menyembunyikan uang hasil korupsinya ke bentuk lain.