ICW Kritik Jaksa Agung dan Mahfud Md soal Tunda Kasus Capres Jelang Pemilu

ICW Kritik Jaksa Agung dan Mahfud Md soal Tunda Kasus Capres Jelang Pemilu

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 22 Agu 2023 13:37 WIB
Kurnia Ramadhana
Kurnia Ramadhana (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

ICW mengkritik kebijakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang meminta jajarannya menunda pengusutan laporan kasus korupsi yang melibatkan capres, cawapres, caleg, hingga calon kepala daerah sampai tahapan Pemilu 2024 selesai. ICW juga mengkritik Menko Polhukam Mahfud Md yang mendukung pernyataan Jaksa Agung.

"Pernyataan Jaksa Agung mengenai penundaan pemeriksaan indikasi tindak pidana korupsi calon presiden, wakil presiden, anggota legislatif, maupun kepala daerah jelang Pemilu 2024 jelas tidak berdasar hukum dan sangat menyesatkan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

ICW menyebut, di dalam peraturan perundang-undangan, di Indonesia tidak mengenal adanya penundaan karena alasan apa pun, terlebih pemilu. Selain itu, ICW menilai kebijakan Jaksa Agung tersebut melanggar hak masyarakat yang menginginkan calon pemimpin yang bersih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mestinya sebagai seorang Jaksa Agung, pimpinan tertinggi lembaga penegak hukum, ia memahami bahwa setiap tingkatan proses hukum memiliki tolak ukur yang jelas. Misalnya, jika naik ke tingkat penyidikan, maka penyidik harus memiliki bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti," kata Kurnia.

"Selain itu, instruksi Jaksa Agung tersebut melanggar hak asasi masyarakat yang menginginkan wakil rakyat atau kepala daerah terpilih bersih dari praktik korupsi," katanya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, ICW juga menyesalkan pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md. ICW menilai mestinya Mahfud meluruskan, tetapi justru Mahfud mendukung Jaksa Agung.

"Bukannya meluruskan, Mahfud malah ikut-ikutan sesat pikir mengenai hal tersebut. Ia menyampaikan tentang potensi kriminalisasi para kandidat dalam pemilu," kata Kurnia.

"Bagi ICW, argumentasi itu kering dan melompat dari permasalahan utama. Sebab, jika masalahnya kriminalisasi, solusinya adalah meningkatkan profesionalisme penegak hukum, bukan malah menunda prosesnya," ujarnya.

Karena itu, ICW menyarankan Jaksa Agung Burhanuddin maupun Menko Polhukam Mahfud Md untuk membaca mengenai data korupsi politik yang ada di KPK. ICW menyebut, sepanjang 2004-2022, dari total 1.519 tersangka, sepertiga di antaranya atau sekitar 521 orang berasal dari klaster politik, baik anggota legislatif maupun kepala daerah.

"Mestinya itu dijadikan pemantik oleh aparat penegak hukum untuk semakin giat dan gencar memburu koruptor. Namun yang terjadi malah sebaliknya," katanya.

Baca halaman selanjutnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajaran untuk hati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden, hingga calon kepala daerah. Burhanuddin bahkan meminta jajarannya menunda pemeriksaan sampai seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selesai.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, Minggu (20/8/2023). Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar ditindaklanjuti.

"Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat 'black campaign', yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," kata Burhanuddin dalam keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Burhanuddin bahkan memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan baik di penyelidikan maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pencalonan selesai. Hal itu, kata Burhanuddin, untuk mengantisipasi penegakan hukum dijadikan alat politik praktis oleh pihak tertentu.

"Guna menindaklanjuti di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," kata Burhanuddin.


Mahfud soal Tunda Kasus Terkait Capres: Agar Tak Dipolitisasi

Menko Polhukam Mahfud Md berbicara memorandum yang dikeluarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden, hingga calon kepala daerah agar ditunda hingga Pemilu 2024 selesai. Mahfud menilai hal sebagai sesuatu yang biasa.

"Ya memang sejak dulu gitu karena sering kali kalau ada pemilu itu para calon sering dikriminalisasi dengan laporan-laporan yang kemudian sering tidak terbukti sehingga, dia sudah telanjur jatuh namanya tidak terpilih bahkan tidak berani mendaftar juga," kata Mahfud di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Halaman 3 dari 2
(yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads