Kejagung Tunda Kasus Terkait Capres-cawapres, Mahfud: Agar Tak Dipolitisasi

Kejagung Tunda Kasus Terkait Capres-cawapres, Mahfud: Agar Tak Dipolitisasi

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 21 Agu 2023 19:45 WIB
Mahfud Md di Surabaya
Mahfud Md (Faiq Azmi/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md berbicara memorandum yang dikeluarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden, hingga calon kepala daerah agar ditunda hingga Pemilu 2024 selesai. Mahfud menilai hal sebagai sesuatu yang biasa.

"Ya memang sejak dulu gitu karena sering kali kalau ada pemilu itu para calon sering dikriminalisasi dengan laporan-laporan yang kemudian sering tidak terbukti sehingga, dia sudah telanjur jatuh namanya tidak terpilih bahkan tidak berani mendaftar juga," kata Mahfud di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Menurut Mahfud, kebijakan ini tidak berlaku untuk kasus-kasus yang tengah berjalan. Mahfud mengatakan kebijakan Kejaksaan Agung agar tak ada politisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu kalau yang sedang berjalan nanti biar dicari jalan keluar di Kejaksaan Agung, tentu saja kalau sudah berjalan kan tidak bisa dikaitkan dengan itu, tapi semuanya tentu akan dibijaki agar hukum itu tidak dipolitisir lah gitu," jelas Mahfud.

Jaksa Agung ST Burhanuddin diketahui memerintahkan jajaran untuk hati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden, hingga calon kepala daerah. Burhanuddin bahkan meminta jajarannya menunda pemeriksaan sampai seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, Minggu (20/8). Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar ditindaklanjuti.

"Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat 'black campaign', yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," kata Burhanuddin dalam keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Burhanuddin bahkan memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan, baik di penyelidikan maupun penyidikan, sampai seluruh tahapan pencalonan selesai. Hal itu, menurut Burhanuddin, bertujuan mengantisipasi penegakan hukum dijadikan alat politik praktis oleh pihak tertentu.

"Guna menindaklanjuti di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," kata Burhanuddin.

"Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," imbuhnya.

Simak juga 'Kapan Putusan Gugatan Batas Usia Cawapres? Ini Kata Ketua MK':

[Gambas:Video 20detik]



(rfs/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads