AG Tak Dibebani Bayar Restitusi Rp 120 M Seperti Mario Dandy, Kenapa?

AG Tak Dibebani Bayar Restitusi Rp 120 M Seperti Mario Dandy, Kenapa?

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 20 Agu 2023 15:22 WIB
AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Seni (10/4/2023). AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana.
Foto: Anak AG, pacar Mario Dandy (Pradita Utama/detikcom).
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian (19) membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 120 miliar ke Cristalino David Ozora (17) tapi tidak ke anak AG. Apa alasan jaksa tidak menuntut anak AG (15) membayar restitusi juga?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana pada Jumat (18/8/2023) menjelaskan perihal itu. Ketut mengatakan AG tidak dibebankan membayar restitusi ke korban karena masih anak-anak.

"AG tidak (dituntut membayar restitusi) karena dia masih anak-anak," kata Ketut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, dalam tuntutan jaksa, dicantumkan anak AG juga dituntut membayar restitusi Rp 120 miliar. Lalu apa penjelasan Ketut?

Ketut mengatakan anak AG memang dicantumkan dalam tuntutan restitusi terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas. Hal itu karena, kata Ketut, AG bersama-sama Mario Dandy dan Shane Lukas menyebabkan kerugian pada David akibat penganiayaan.

ADVERTISEMENT

"Restitusi juga kita tidak bebankan sama mereka lagi. Cuma di sana akan jita cantumkan dia secara bersama-sama menyebabkan suatu kerugian," kata Ketut.

Mario Dandy Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 M

Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15), membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (15/8).

Jaksa mengatakan restitusi akan diganti hukuman 7 tahun penjara jika Mario Dandy tidak bisa membayarnya. "Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap jaksa.

Simak juga 'Kejagung Jelaskan Beda Hukuman Tak Bayar Restitusi Antara Mario & Shane':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads