Pemprov DKI Jakarta telah melakukan uji coba kebijakan work from home (WFH) 50% bagi ASN DKI demi menekan polusi udara di Jakarta kemarin. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta yang melaksanakan work from home (WFH) baru sebesar 13 persen.
"Dari jumlah itu kemarin yang melakukan WFH baru 13 persen, sekitar 2.000-an orang," kata Etty saat dihubungi, Selasa (22/8/2023).
Dia pun mengungkapkan bahwa ASN di DKI Jakarta sendiri itu ada sebanyak 51.714 pegawai ditambah dengan PPPK sebanyak 6.395 pegawai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, mengacu pada surat edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono, ASN yang diperbolehkan untuk WFH yang bukan melayani langsung masyarakat. Beberapa di antara yang melayani langsung masyarakat adalah tenaga kesehatan hingga tenaga pengajar.
"Kalau di SE itu yang boleh WFH yang bukan pelayanan langsung. Nah yang bukan pelayanan langsung itu jumlahnya ada 15.335 orang PNS," ucapnya.
Etty membeberkan alasan belum 50 persen ASN di DKI melakukan WFH. Hal itu disebut karena ada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) belum menentukan siapa saja pegawai yang akan menerapkan kerja dari rumah.
"Ada SKPD belum bikin jadwal siapa-siapa yang harus WFH. Kalau tidak ada jadwal kan yang bersangkutan tidak berani mau WFH, belum ada perintah," imbuhnya.
Diketahui Sejumlah ASN di DKI Jakarta mulai melakukan uji coba bekerja dari rumah atau WFH sejak Senin (21/8/2023). Ini dilakukan dengan harapan mampu mengurangi efek buruk paparan polusi udara.
"Pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung," jelas aturan tersebut dalam keterangan tertulis pada Jumat (18/8).
Meski begitu, kebijakan ini tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat. Misalnya seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.
(yld/yld)