Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan eks Senior Manager Implementasi Bakti Kominfo Erwien Kurniawan sebagai saksi di sidang kasus korupsi proyek BTS. Erwien mengatakan, dari 7.904 lokasi proyek BTS, hanya 5.618 lokasi yang disurvei langsung.
"Lokasinya 7.904 BTS, sudah didatangi semua?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).
"Tahap satu, 4.200 sudah didatangi, tahap dua tidak semuanya didatangi," jawab Erwien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak semua didatangi, mulai terkuak barang, apakah, berapa jumlahnya semua yang betul-betul didatangi?" tanya hakim Fahzal.
"5.618," jawab Erwien.
Erwien kemudian mengatakan konsorsium tak sanggup mengerjakan, sehingga lokasi proyek BTS lainnya tak didatangi. Sebagai informasi ada tiga konsorsium di proyek BTS, yakni:
1. Konsorsium Fiber Home, PT Telkominfra, dan PT Multi Trans Data (PT MTD) pemenang untuk paket 1 dan 2
2. Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei, dan PT Surya Energy Indotama (SEI) untuk paket 3
3. Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia paket 4 dan 5.
"Yang lain kenapa tidak didatangi?" tanya hakim Fahzal.
"Karena konsorsium tidak sanggup untuk mengerjakan di lokasi sisanya," jawab Erwien.
Hakim kemudian ngegas gara-gara saksi menyebut konsorsium tak sanggup mengerjakan sisa proyek. Padahal, katanya, konsorsium sudah meneken kontrak 7.904 proyek BTS.
"Bukan itu soalnya, Pak, konsorsium tidak sanggup, dia tanda tangan kontrak dengan titik koordinat 7.900 sekian, lalu konsorsium pula ngapain pula tergantung dengan konsorsium. Kenapa? Karena 7.904 titik itu, itulah yang disusulkan anggarannya, Pak. Kalau begitu, 5.600 sekian di luar itu tidak akurat itu titik koordinatnya. Itu berhubungan dengan usulan anggaran, Pak. Kenapa demikian? Setelah persidangan ini berlangsung, beberapa waktu yang lalu, ada beberapa titik, ada beberapa titik itu sudah ada BTS-nya, sudah ada sinyal di situ, untuk apa lagi didirikan di situ, Pak? Berati nggak akurat itu, Pak, 7.904 tidak akurat itu, itu kerjaan Saudara," kata Hakim Fahzal.
"Nggak sanggup konsorsium bagaimana, dia menandatangani kontrak bilang nggak sanggup, apa namanya, kerjaan dengan dana triliun tapi di bawah kerjannya seperti ini. Mulai saya gas lagi. Saya sedikit saja udah tahu di mana mainnya," lanjutnya.
Terdakwa dalam kasus ini ialah mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.
Kerugian negara itu merupakan selisih anggaran yang sudah dibayarkan 100 persen oleh Bakti Kominfo hingga 31 Maret 2022. Padahal proyek BTS belum tuntas dikerjakan.