Eks Menkominfo Johnny G Plate tidak terdaftar dalam daftar calon legislatif sementara (DCS) DPR RI dari NasDem. Diketahui, Johnny Plate kini berstatus tersangka di kasus korupsi BTS.
Sebelumnya Johnny G Plate diajukan sebagai bacaleg usulan NasDem untuk daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur I.
Dilihat detikcom Senin (21/8/2023), di laman resmi KPU, NasDem mengusulkan 6 nama di dapil NTT I. Namun tidak ada nama Johnny G Plate.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenam nama itu adalah Julie Sutrisno Laiskodat, Christian Rotok, Anwar Pua Geno, Ludgardis Servianna Wadasiani, Imanuel Ekadianus Blegur, dan Paskalis A Da Cunha.
Ketum Partai NasDem Surya Paloh pernah mengatakan pihaknya berkonsultasi dengan KPU soal nasib Johnny G Plate yang maju bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024. Pasalnya, Johnny G Plate ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi BTS.
"Ini akan kita konsultasikan dengan KPU. Kalau memang KPU menyatakan oke, kita masih berasas presumption of innocence, praduga tak bersalah. Jelas itu," kata Surya Paloh di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Surya Paloh tak pikir panjang untuk memberikan bantuan hukum NasDem kepada Johnny G Plate. NasDem, kata Paloh, tak asing dengan bantuan hukum.
"Bantuan hukum wajib. Kawan-kawan di luar partai saja minta bantuan hukum kita kasih, apalagi sekretaris jenderal partai, kewajiban kita memberikannya," ujarnya.
KPU Ungkap Status Bacaleg Gugur
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan status bacaleg Johnny Plate akan gugur jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). "Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya kalau dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU," ujar Idham di kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Simak juga 'Deretan Artis yang Berebut Kursi DPR':