Catut Nama Perusahaan, Mahasiswi Gelapkan iPhone-MacBook Senilai Rp 337 Juta

Catut Nama Perusahaan, Mahasiswi Gelapkan iPhone-MacBook Senilai Rp 337 Juta

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 22 Agu 2023 11:46 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi garis polisi (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang mahasiswi terkait ilegal akses jasa ekspedisi dalam marketplace. Pelaku diketahui menggelapkan 28 barang elektronik berupa iPhone hingga Macbook senilai Rp 337 juta.

Kasus tersebut terungkap dari adanya laporan LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023. Polisi pun menyelidiki kasus yang ada dan mengamankan mahasiswi bernama Anggi (20) di Bandara Soekarno-Hatta.

"TKP penangkapan Bandara Soekarno Hatta," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (22/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat beraksi, Anggi mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan. Anggi saat itu meminta resi penjualan ponsel kepada perusahaan ekspedisi.

"Tersangka mengaku sebagai karyawan PT. Erajaya (Merchant di marketplace Online), kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Berbekal resi tersebut, wanita Anggi mengirimkan ojek online dengan dalih diperintahkan pemilik barang elektronik untuk mengambil barang tersebut. Anggi pun berhasil menggelapkan sebanyak 28 barang elektronik terdiri dari iPhone 14 Pro hingga Macbook.

"Dengan menunjukkan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut (sebanyak 28 barang yang terdiri dari Handphone jenis IPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad) senilai Rp 337.458.000," jelasnya.

"Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut," imbuhnya.

Saat ini Anggi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

(wnv/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads