Pemerkosa & Pembunuh Bocah Cilik di Makassar Divonis 18 Tahun

Pemerkosa & Pembunuh Bocah Cilik di Makassar Divonis 18 Tahun

- detikNews
Rabu, 04 Okt 2006 13:49 WIB
Makassar - Coing Daeng Liwang divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Coing dinilai terbukti dan meyakinkan melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah cilik Fitriani (10).Saat vonis dijatuhkan kepada Coing, keluarga korban tidak puas dan mengamuk di pengadilan. Salah seorang keluarga korban melempar batu bata dan mengenai jendela. Nenek korban melempar majalah ke terdakwa dan berbagai makian dilontarkan karena tidak puas.Suasana sidang yang berlangsung mulai pukul 11.00 Wita, Rabu (4/10/2006) sudah terasa panas sejak Coing tiba di pengadilan. Sekitar 40 keluarga korban hadir dan mengerubuti Coing hingga persidangan tertunda 15 menit. Ketika sidang dimulai, saat pembacaan putusan, persidangan sempat diwarnai jeritan dan teriakan dari keluarga korban.Dalam putusannya, majelis hakim Singkeru Ogi menilai terdakwa melanggar pasal 338 KUHP, yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Majelis hakim membacakan putusan pidana 18 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut agar terdakwa dihukum seumur hidup.Saat vonis dibacakan dan lebih ringan dari tuntutan JPU inilah, keluarga korban marah. Mereka mengamuk, melempar batu bata dan banyak yang berteriak histeris di dalam ruangan pengadilan. Tampak ibu Fitriani pingsan. Sementara terdakwa dan majelis hakim sempat terkurung pengunjung sidang sekitar 30 menit.Kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini terjadi pada awal Mei 2006 lalu di Kecamatan Tamalan Ria, Makassar. Fitriani diculik oleh Coing, kemudian diperkosa dan dibunuh secara keji. (jon/sss)


Berita Terkait