Urusan Asmara Bikin Pria Diburu Polisi Usai Viral Injak Kepala Remaja

Urusan Asmara Bikin Pria Diburu Polisi Usai Viral Injak Kepala Remaja

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 22 Agu 2023 07:41 WIB
Ilustrasi pengeroyokan sejoli usai nobar
Ilustrasi pengeroyokan. (dok. detikcom)
Jakarta -

Seorang remaja dianiaya remaja lainnya di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Korban dicekik hingga diinjak kepalanya gegara persoalan asmara.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/8) di Jalan Lontar, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Kejadian itu terekam CCTV dan viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 40 detik itu, kepala korban juga terlihat diinjak kepalanya oleh pria berbaju hitam. Korban juga dicekik oleh pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ampun enggak lu?" tanya pria berkaos hitam sambil mencekik korban.

"Lu siapa dulu ini bang, gua enggak kenal lu," jawab korban.

ADVERTISEMENT

"Enggak kenal, enggak kenal (langsung menginjak kepala korban), jangan tengil lu kalau di WA," kata remaja berkaos hitam.

"Gua kagak kenal lu bang," timpal korban.

"Enggak kenal lu. Udah bangun lu, lu kalau di WA jangan tengil," ucap pria berkaus hitam lagi.

Dipicu Masalah Asmara

Polisi menyelidiki penganiayaan terhadap remaja yang dicekik hingga diinjak kepalanya di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi menyebut penganiayaan itu terjadi karena masalah asmara.

"Keduanya warga RW 03 semua. Jadi selisih paham terkait asmara, ya anak remaja," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra saat dihubungi, Senin (21/8).

Namun demikian, lanjut Multazam, pihaknya fokus terhadap tindak pidana yang ada. Polisi saat ini telah memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian tersebut.

"Namun kan terkait perselisihan itu tindak pidananya yang kita fokuskan. Apabila ada tindak pidana yang terjadi di situ melibatkan anak di bawah umur, tentunya saksi-saki itu akan kita panggil dan kami akan mintai keterangan," ujarnya.

Baca di halaman selanjutnya: identitas pelaku sudah diketahui....

Lihat Video: Polisi Selidiki Video Remaja di Jaksel Dicekik-Kepala Diinjak

[Gambas:Video 20detik]



Identitas Pelaku Diketahui

Polisi menyelidiki penganiayaan terhadap remaja yang dicekik hingga diinjak kepalanya di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Identitas dua pelaku bermotor itu sudah diketahui polisi.

"Sekarang identitas dari dua orang yang terlibat dan satu orang saksi yang ada tertangkap di video yang sudah beredar tersebut sudah kami kantongi identitasnya," ujar Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra, dalam keterangannya, Senin (21/8).

Kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan polisi. Multazam mengatakan korban dan pelaku sama-sama masih di bawah umur.

"Sudah kami selidiki. Terduga korban dan terduga pelaku masih di bawah umur," imbuh Multazam.

Korban Dituduh Tantang Pelaku

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossy mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (19/8) pukul 13.37 WIB. Saat itu korban diminta ibunya untuk membeli obat.

Usai membeli obat, di tengah jalan korban lalu bertemu pelaku MFA (15) dan Z (15). Saat itu keduanya menuduh korban telah menantangnya melalui WhatsApp.

"Di tengah jalan, korban bertemu dengan terlapor, lalu terlapor mengklakson motor korban. Saat itu terlapor menuduh korban telah menantangnya melalui chat WA, namun korban merasa tidak pernah melakukan hal tersebut," kata Henrikus dalam keterangannya, Senin (21/8).

Baca selanjutnya: penganiayaan di tempat sepi....

Korban Dianiaya di Tempat Sepi

Kedua pelaku selanjutnya meminta korban untuk bergerak ke tempat sepi. Sesampai di lokasi, korban pun langsung dianiaya. Korban disebutkan mencekik, membanting, hingga diinjak kepalanya oleh pelaku.

"Terlapor MFA turun dari motor lalu mencekik dan membanting korban ke tanah, setelah itu terlapor juga menginjak leher korban menggunakan kaki kanan. Kemudian terlapor Z menampar pipi kiri korban," ujarnya.

Setelah melakukan penganiayaan, kedua pelaku lantas meninggalkan korban di lokasi. Henrikus mengatakan korban sendiri sudah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sudah buat laporan. Persangkaan pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak," imbuhnya.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads