M Syukur Kembali Terpilih Jadi Pimpinan Fraksi Kelompok DPD di MPR

M Syukur Kembali Terpilih Jadi Pimpinan Fraksi Kelompok DPD di MPR

Yudistira Perdana Imandiar - detikNews
Senin, 21 Agu 2023 22:22 WIB
M Syukur
Foto: MPR RI
Jakarta -

Setelah mengakhiri masa jabatan dalam masa sidang 2022-2023 pada pertengahan Agustus 2023, M. Syukur kembali terpilih sebagai Ketua Fraksi Kelompok DPD di MPR masa sidang 2023-2024. Dia terpilih lewat musyawarah mufakat dalam rapat pemilihan susunan Pimpinan Fraksi Kelompok DPD di Gedung Parlemen, Senin (21/8/2023).

Pemilihan yang dipimpin langsung oleh Pimpinan DPD Sultan Baktiar Najamudin itu juga memilih Ajbar sebagai Sekretaris Fraksi Kelompok DPD di MPR.

M. Syukur yang merupakan anggota DPD dari Provinsi Jambi dinilai berhasil memimpin Fraksi Kelompok DPD selama dua periode terakhir ini. Dia dipandang memahami jalur perjuangan DPD di MPR dan juga dipandang cukup gigih memperjuangkan aspirasi dan kepentingan Fraksi Kelompok, baik di internal DPD maupun di forum-forum eksternal terutama di MPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Capaian M. Syukur selama memimpin Fraksi Kelompok adalah kegigihannya memperjuangkan penguatan kelembagaan DPD dengan mendesak MPR agar menindaklanjuti Rekomendasi MPR periode 2014-2019, dan terus menyuarakan amandemen UUD 1945, penataan kewenangan MPR, dan terus mendorong pembentukan PPHN," demikian disebutkan dalam keterangan tertulis MPR RI, Senin (21/8/2023).

Setelah terpilih kembali memimpin Fraksi Kelompok DPD di MPR, M. Syukur menjelaskan tantangan tugas dan kewenangan DPD ke depan makin berat karena persoalan kebangsaan semakin kompleks, aspirasi daerah yang harus dikawal dan diperjuangkan DPD juga beragam dan dinamis, yang semuanya membutuhkan sinergitas dan kohesi antaranggota, lebih-lebih menghadapi Pemilu.

ADVERTISEMENT

Tetapi, kata dia, dari tugas besar tersebut, penataan dan penguatan kewenangan DPD memiliki bobot yang paling strategis dan Fraksi kelompok DPD di MPR harus menjadi garda terdepan untuk mewujudkannya.

(ncm/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads