Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. Terungkap dalam sidang tersebut Haris Azhar mengakui menggunakan istilah 'Lord Luhut' dalam konten YouTube-nya, namun dia tidak mengaku bersalah terkait konten yang disebut mencemarkan nama baik Luhut itu.
Hal itu disampaikan Haris Azhar di PN Jaktim saat diperiksa sebagai terdakwa, Senin (21/8/2033).
Dalam persidangan, Haris Azhar mengakui adanya penggunaan kata 'Lord Luhut' hingga penjahat dalam konten YouTube-nya yang berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mulanya bertanya apakah Haris Azhar mendengar saat terdakwa II, Fatia Maulidiyanti, mengucapkan kata penjahat dalam podcast bersamanya. Haris Azhar membenarkan dan kemudian menjelaskan konteks kata tersebut.
"Kalau mengucapkan kata 'penjahat' pernah. Tapi kata tersebut diucapkan dalam satu konteks kalimat di bagian akhir di luar dari hasil penelitian," kata Haris Azhar di PN Jakarta Timur, Senin (21/8/2023).
Jaksa kemudian kembali bertanya perihal penggunaan kata 'Lord Luhut' dalam podcast-nya.
"Apakah Saudara dengan Fatia Maulidiyanti pernah mengucap kata-kata 'lord' atau Lord Luhut pada menit 14.06-14.09?" tanya jaksa.
"Pernah," jawab Haris Azhar.
Jaksa juga bertanya apakah dalam podcast tersebut Fatia juga pernah menyebut bahwa Luhut bermain dalam pertambangan di Papua. Haris Azhar pun mengiyakan.
"Apakah Fatia Maulidiyanti pernah mengucapkan kalimat 'jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan di Papua hari ini pada menit 14.10-14.18?" tanya jaksa lagi.
"Iya," jawab Haris Azhar.
Berikut petikan percakapan antara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang sebelumnya diuraikan jaksa:
Kata 'Lord Luhut' dan 'Luhut bermain dalam pertambangan di Papua'
"Nah, kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini, juga dimiliki saham oleh salah satu pejabat kita," kata Fatia Maulidianti.
"Siapa," tanya Haris Azhar.
"Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan," ujar Fatia.
"LBP the lord. The Lord," kata Haris.
"Lord Luhut," ujar Fatia.
"Oke," jawab Haris.
"Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia.
Kata 'Penjahat'
"Iya... dan lucunya juga Bang, dari orang-orang yang ada di sini, di circle ini mereka juga yang jadi tim pemenangannya Jokowi di tahun 2015," ujar Fatia.
"Ya kalau Lord Luhut kita jelas...dst," ujar Haris Azhar.
"Oke eeee nah eee pening juga bayanginnya ya... jadi masyarakat di Intan Jaya itu dikirimin tentara sama polisi... ee yang level prajurit ada di sana... operasi... sementara jenderal-jenderal atau purnawirawan purnawirawan itu mengambil keuntungan atas dengan dalam bentuk mendapat konsesi untuk ee mengeksploitasi gunung emas tadi itu sih, sementara kalau menurut OWI kan jelas ya beberapa kelompok muda..anak-anak muda di sana itu menolak.. tapi kelompok mudanya juga dituduh sebagai KKB juga yaa...dst," ujar Haris Azhar.
"Sebagian besar nama-nama itu terlibat dalam tim pemenangannya JOKOWI. Gimana caranya perusahaan perusahaan itu kita ambil alih... nggak ada ya dalam riset itu," ujar Haris.
"Nggak dong," ujar Fatia.
"Hahahahahahaha...," ujar Haris.
"Gimana dong," ucap Fatia.
"Enggak ada ya," ucap Haris.
"Jadi penjahat juga kita," ucap Fatia.
Baca halaman selanjutnya.
Haris Azhar Tak Bersalah di Kasus 'Lord Luhut'
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, mengaku tidak bersalah dalam kasus konten YouTube berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Haris merasa tidak bersalah dalam kasus ini.
Hal tersebut disampaikan Haris Azhar dalam sesi tanya jawab dia bersama jaksa penuntut umum di sidang lanjutan yang digelar di PN Jakarta Timur, Senin (21/8/2023). Haris ditanya kapasitasnya sebagai terdakwa, sidang hari ini diketahui agendanya pemeriksaan terdakwa.
"Apakah saudara terdakwa merasa bersalah atau tidak?" tanya jaksa dalam sidang dan dijawab 'tidak' oleh Haris Azhar.
"Saudara tidak merasa bersalah ya?" tanya jaksa lagi menegaskan.
"Iya, tidak," ucap Haris.
Pengunjung sidang pun langsung riuh di ruang sidang. Mereka mengapresiasi perkataan Haris, saat suara pengunjung sidang riuh hakim pun meminta pengunjung sidang diam dan menghormati sidang.
Jaksa dalam sidang ini juga bertanya mengenai latar belakang Haris Azhar apakah pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Namun, Haris menolak menjawab.
"Sebelumnya apa saudara pernah dihukum?" kata jaksa.
"Tilang di pengadilan ini pernah saya, hukuman juga kan itu?" timpal Haris Azhar.
"Dipenjara pernah?" tanya jaksa lagi.
"nggak pernah, belum," ucap Haris.
"Apa saudara punya tanggungan keluarga, anak, orang tua?" tanya jaksa dan diamini Haris.
'Anak berapa?" cecar jaksa, namun Haris menolak menjawab.
"Saya keberatan menjawab majelis," ucap Haris Azhar.
Dakwaan Haris Azhar
Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.
Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.