Pelaku Begal Ojol di Jakbar Sempat Gadai Motor Curian Sebelum Ditangkap

Pelaku Begal Ojol di Jakbar Sempat Gadai Motor Curian Sebelum Ditangkap

Silvia Ng - detikNews
Senin, 21 Agu 2023 20:36 WIB
Polisi menangkap begal yang menodongkan celurit ke ojol di Kampung Boncos, Jakbar.
Polisi menangkap begal yang menodongkan celurit ke ojol di Kampung Boncos, Jakbar. (Siilvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Driver ojek online (ojol) berinisial FRM (25) dibegal penumpangnya sendiri di kawasan Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat. Motor milik FRM sempat digadaikan dengan nilai jual Rp 2 juta.

"Sempat digadaikan Rp 2 juta sama (kepada) salah satu warga masyarakat dan sudah kita mintai keterangan," kata Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdurrohim saat konferensi pers di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Senin (21/8/2023).

Dodi mengatakan para pelaku membegal motor korban dengan dalih ekonomi. Pelaku, menurut Dodi, mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motif ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," lanjutnya.

Peristiwa ini bermula dari FRM yang dibegal oleh penumpangnya sendiri yang berinisial HKY (27). HKY berperan untuk berpura-pura menjadi penumpang ojol.

ADVERTISEMENT

"Kemudian, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu HKY memesan ojek online, kemudian diarahkan menuju Kota Bambu Selatan," kata Dodi.

Saat berhenti di Kota Bambu Selatan, tersangka JML menghampiri. Kedua tersangka, menurut Dodi, menodongkan senjata tajam (sajam) berupa pisau belati dan celurit ke arah korban.

"Setelah berhenti kemudian tiba-tiba temannya HKY datang, atas nama JML, langsung melakukan pengancaman dan menodongkan celurit, HKY membawa pisau sedangkan J membawa celurit," ujar Dodi.

"Langsung di situ pengendara ojek online ketakutan karena ada ancaman akan ditusuk, setelah itu langsung dibawa motornya oleh Saudara H dan Saudara J," ujarnya.

Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu bilah pisau belati, dan satu bilah celurit. Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Simak juga 'Saat Motif Ayah dan Anak Jadi Begal di Dayeuhkolot Bandung':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads