Polisi menangkap dua pencuri motor berinisial HKY (27) dan JML (28). Keduanya ditangkap karena membegal driver ojek online (ojol) berinisial FRM (25) di kawasan Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat (Jakbar), atau yang dikenal Kampung Boncos.
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdurrohim menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB pada Rabu (26/8/2023). Dodi mengatakan FRM dibegal oleh penumpangnya sendiri, yakni HKY.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu HKY memesan ojek online, kemudian diarahkan menuju Kota Bambu Selatan," kata Dodi saat konferensi pers di Polsek Palmerah, Jakbar, Senin (21/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiba di Kampung Boncos, tersangka JML menghampiri. Kedua tersangka lalu menodongkan senjata tajam (sajam) berupa pisau belati dan celurit ke arah korban.
"Setelah berhenti kemudian tiba-tiba temannya HKY datang, atas nama JML, langsung melakukan pengancaman dan menodongkan celurit, HKY membawa pisau, sedangkan J membawa celurit," terang Dodi.
"Langsung di situ pengendara ojek online ketakutan karena ada ancaman akan ditusuk, setelah itu langsung dibawa motornya oleh saudara H dan saudara J," imbuhnya.
Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu bilah pisau belati, dan satu bilah celurit. Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Simak juga 'Motif Ayah dan Anak Jadi Begal di Dayeuhkolot Bandung':
(mea/mea)