Debat Panas di Sidang Haris Azhar, Pengacara Minta Jaksa Belajar KUHAP

Debat Panas di Sidang Haris Azhar, Pengacara Minta Jaksa Belajar KUHAP

Mulia Budi - detikNews
Senin, 21 Agu 2023 15:10 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik Luhut B Pandjaitan. Haris dan Fatia didakwa melakukan pencemaran nama baik.
Haris Azhar (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Debat panas terjadi di persidangan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar. Haris dan penasihat hukumnya berdebat sengit dengan jaksa.

Debat panas itu bermula saat jaksa bertanya kepada Haris Azhar mengenai bukti yang menunjukkan bahwa iklan yang didapat dari channel YouTubenya digunakan untuk biaya produksi. Haris Azhar pun heran dengan pertanyaan jaksa itu.

"Saya minta kejelasan dulu kenapa pertanyaan itu muncul ke saya?" tanya Haris ke jaksa di PN Jakarta Timur, Senin (21/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara di sini punya tugas hanya menjawab pertanyaan saja?" timpal jaksa.

"Saya punya kewajiban untuk membela diri saya sebagai terdakwa. Nah tapi Pasal 166, saya juga nggak mau terjebak pada pertanyaan-pertanyaan jebakan," kata Haris lagi.

ADVERTISEMENT

Jaksa lantas meminta hakim menengahi. Namun Haris masih tidak terima dengan pertanyaan jaksa tersebut.

"Begini, majelis mestinya kan ditanya bagaimana saya mengolah YouTube saya. Bukan langsung pada konklusi 'kan YouTube Anda ada iklannya, apakah iklannya dipakai untuk membiayai YouTube Anda'," kata Haris.

Haris kemudian menjelaskan bahwa hasil iklan dari channel YouTubenya tidak cukup untuk membiayai biaya produksi. Dia pun menegaskan tidak memiliki niat mencari uang dengan menjelek-jelekkan Luhut.

Hasil hasil iklan itu tidak cukup untuk membiayai produksi YouTube saya terbukti saya juga udah nggak ngelanjutin karena biayanya mahal selama ini saya bayar sendiri jadi kalau berasumsi bahwa dengan saya bikin YouTube ada motif yang dikembangkan, dengan bikin YouTube jelek-jelekin Luhut saya dapat duit. Nggak dapat duit. Rugi, rugi, rugi," tutur Haris.

"Kalau disuruh buktikan, saya tidak bisa memberikan... beban pembuktian ada pada jaksa, bukan adab biasa," imbuh Haris.

"Dan Saudara tidak bisa menggurui," timpal jaksa.

"Bukan tidak bisa," jawab Haris lagi.

Penasihat hukum Haris pun kemudian turun tangan. Mereka meminta hakim menegur jaksa.

"Yang Mulia keberatan. Tugas membuktikan ada di jaksa. Yang Mulia tolong jaksa ditegur, Yang Mulia. Tugas membuktikan itu ada di jaksa bukan di terdakwa," kata penasehat hukum Haris.

"Ndak hanya pertanyaannya kalau tidak ada ya sudah. Kalau tidak ada ya sudah," kata hakim.

Jaksa yang tak terima lantas meminta penasehat hukum Haris untuk kembali mempelajari KUHP. Yang kemudian dibalas serupa dengan penasehat hukum Haris.

"Izin Yang Mulia ini perlu pemahaman penasehat hukum. Yang didakwakan adalah pasal tentang pencemaran baik dan penghinaan itu merujuk ke KUHP Pasal 310, 311 Pasal 311. Itu tidak membuktikannya apa yang diadukannya. Tidak membuktikannya itu berarti bebannya di terdakwa untuk fitnah. Pelajari dulu sebelum bicara," kata jaksa.

"Anda belajar lagi, Pak Jaksa," jawab penasehat hukum Haris.

"Anda belajar KUHAP jaksa. Anda belajar KUHAP lagi ya," kata penisehat hukum Haris lagi.

Hakim pun kemudian menskors sidang.

Simak Video 'Haris Azhar Singgung Channel Youtube Deddy Corbuzier di Sidang':

[Gambas:Video 20detik]

(mae/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads