Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melarang kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi memasuki wilayah kantor mereka. DLH DKI juga menerapkan aturan ini hingga Suku Dinas Kota Administrasi dan Satpel LH Kecamatan.
"Jika tidak lulus uji emisi dipersilakan parkir di luar area tersebut dan diimbau untuk melakukan perawatan kendaraannya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).
Asep mengatakan kebijakan ini berlaku mulai hari ini. Menurut Asep, larangan ini merupakan langkah nyata mengubah perilaku pegawainya demi memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum kita menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya kita, keluarga besar DLH DKI Jakarta memberikan contoh teladan kepada masyarakat," ujar Asep.
Asep menjelaskan pengecekan kendaraan karyawan, kendaraan dinas operasional dan tamu dilakukan oleh Pamdal setempat melalui aplikasi ujiemisi.jakarta.go.id. Jika sudah lulus uji emisi, kendaraan dipersilakan parkir di area kantor DLH DKI, UPT dan Sudin LH.
Mengenai kendaraan yang belum melakukan uji emisi, Asep memberikan kesempatan kepada pegawainya untuk melakukan uji emisi pada 21-22 Agustus 2023. Kendaraan yang belum uji emisi diarahkan untuk melakukan uji emisi di bengkel DLH atau Sudin Lingkungan Hidup masing-masing wilayah kota administrasi selama periode tersebut.
Asep menjamin proses pemeriksaan kendaraan yang akan masuk tidak akan rumit dan menimbulkan antrian panjang. Petugas Pamdal hanya cukup membuka aplikasi tersebut.
"Semua database kendaraan yang sudah melakukan uji emisi di bengkel DLH ataupun Tempat Penyelengara Uji Emisi resmi sudah masuk ke sistem kami," jelasnya.
Lihat juga Video 'Siap-siap! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Melintas di Jabodetabek':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.