Pemprov DKI Larang ASN Mudik-Keluyuran Selama WFH 50%

Pemprov DKI Larang ASN Mudik-Keluyuran Selama WFH 50%

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 21 Agu 2023 11:43 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakarta
Gedung Balai Kota DKI Jakarta (tim detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta bakal memantau pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) 50 persen bagi aparatur sipil di lingkungan kerjanya. Pemprov melarang ASN mudik selama WFH.

"Nggak boleh. Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh. Jadi memang kerja di rumah. Bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah. Harus pakai seragam," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

Etty menerangkan pengawasan dilakukan dengan cara mewajibkan ASN mengisi absensi secara mobile. Apabila ada pegawai yang kedapatan keluyuran, akan diberi sanksi sesuai ketentuan berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi menggunakan pakaian dinas, absennya mobile, jadi sudah kepantau dari sistem. Misal ada pegawai yang dia WFH kemudian dia keluyuran, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov. Nanti kena sanksi sesuai peraturan berlaku," tegasnya.

Etty menuturkan, pemberlakuan WFH sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2023. Tujuannya adalah mengurangi tingkat pencemaran udara, mendukung pelaksanaan KTT ke-43 ASEAN, sekaligus menjadikan DKI sebagai pilot project pemberlakuan WFH-WFO bagi ASN.

ADVERTISEMENT

"Sebelum ada rencana ini (KTT ASEAN dan polusi) sudah ada rencana MenPAN bahwa DKI Jakarta untuk pilot project terkait WFH dan WFO. Jadi sekali momen ada tiga yang dilaksanakan," jelasnya.

Di sisi lain, Pemprov DKI juga mengimbau agar para ASN datang ke kantor dengan menumpangi kendaraan umum demi menekan polusi udara.

"Kita harus ada upaya, sekecil apa pun sumbangannya, nanti akan jadi besar. Jadi tidak hanya ASN, tapi ada surat edaran dari MenPAN, seruan gubernur juga ada untuk arahan ini juga," ucapnya.

Seperti diketahui, uji coba kebijakan work from home (WFH) 50 persen bagi ASN DKI demi menekan polusi udara di Jakarta dimulai hari ini. Uji coba ini dilakukan selama 2 bulan hingga 21 Oktober.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menerangkan pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.

"Pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Jumat (18/8/2023).

"Namun, tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan," tambahnya.

Pemprov DKI hendak memastikan pelayanan kepada masyarakat tak terganggu selama uji coba. Karena itu, kebijakan WFH tak diterapkan kepada ASN yang berdinas di bagian pelayanan publik.

"Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(taa/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads