DLH DKI Larang Pegawai Ngantor Pakai Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

DLH DKI Larang Pegawai Ngantor Pakai Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 21 Agu 2023 13:03 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (Brigitta/detikcom)
Foto ilustrasi: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (Brigitta/detikcom)
Jakarta -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melarang kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi memasuki wilayah kantor mereka. DLH DKI juga menerapkan aturan ini hingga Suku Dinas Kota Administrasi dan Satpel LH Kecamatan.

"Jika tidak lulus uji emisi dipersilakan parkir di luar area tersebut dan diimbau untuk melakukan perawatan kendaraannya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).

Asep mengatakan kebijakan ini berlaku mulai hari ini. Menurut Asep, larangan ini merupakan langkah nyata mengubah perilaku pegawainya demi memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum kita menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya kita, keluarga besar DLH DKI Jakarta memberikan contoh teladan kepada masyarakat," ujar Asep.

Asep menjelaskan pengecekan kendaraan karyawan, kendaraan dinas operasional dan tamu dilakukan oleh Pamdal setempat melalui aplikasi ujiemisi.jakarta.go.id. Jika sudah lulus uji emisi, kendaraan dipersilakan parkir di area kantor DLH DKI, UPT dan Sudin LH.

ADVERTISEMENT

Mengenai kendaraan yang belum melakukan uji emisi, Asep memberikan kesempatan kepada pegawainya untuk melakukan uji emisi pada 21-22 Agustus 2023. Kendaraan yang belum uji emisi diarahkan untuk melakukan uji emisi di bengkel DLH atau Sudin Lingkungan Hidup masing-masing wilayah kota administrasi selama periode tersebut.

Asep menjamin proses pemeriksaan kendaraan yang akan masuk tidak akan rumit dan menimbulkan antrian panjang. Petugas Pamdal hanya cukup membuka aplikasi tersebut.

"Semua database kendaraan yang sudah melakukan uji emisi di bengkel DLH ataupun Tempat Penyelengara Uji Emisi resmi sudah masuk ke sistem kami," jelasnya.

Lihat juga Video 'Siap-siap! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Melintas di Jabodetabek':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Selain itu, Asep menerangkan karyawan Dinas Lingkungan Hidup, UPT dan Sudin LH diwajibkan menggunakan transportasi umum atau kendaraan rendah emisi setiap Rabu. Kendaraan rendah emisi yang diizinkan antara lain kendaraan listrik, sepeda dan sebagainya

Selain menggalakkan uji emisi kepada pegawainya, Asep juga menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bergantian sesuai kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta dan menginstruksikan agar seluruh pegawai naik transportasi umum atau kendaraan rendah emisi seperti sepeda dan kendaraan listrik setiap hari Rabu.

"Ini langkah konkrit dari DLH untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta, kita semua harus bahu-membahu mewujudkan itu," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads