Atasi Polusi Udara, KLHK Terjunkan 100 Petugas Awasi PLTU di Jabodetabek

Atasi Polusi Udara, KLHK Terjunkan 100 Petugas Awasi PLTU di Jabodetabek

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Senin, 21 Agu 2023 11:24 WIB
Dirjen Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani
Rasio Ridho Sani (Lisye/detikcom)
Jakarta -

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mulai bergerak. Sebanyak 100 pengawas diterjunkan untuk mengawasi industri terkait PLTU di Jabodetabek.

"Menerjunkan lebih dari 100 pengawas maupun pengendali dampak lingkungan. Kita akan lakukan pengawasan di wilayah Jabodetabek," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian LHK Rasio Ridho Sani seusai apel Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di KLHK, Senin (21/8/2023).

"Objek pengawasan kami adalah pertama kawasan industri yang berkaitan dengan PLTU. Kita akan mengecek lokasi sumber ini. Kami juga akan melihat beberapa termasuk di dalamnya yang dioperasikan oleh industri-industri yang terkait dengan peleburan logam," sambung Ridho.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridho mengatakan pihaknya akan terus memonitor kegiatan ini mulai uji emisi dan mengidentifikasi sumber pencemaran di Jabodetabek. Sementara ini, pihaknya menduga dua sumber utama pencemaran udara yaitu kendaraan bermotor dan PLTU.

"Pertama kita lakukan identifikasi sumber-sumber pencemaran udara di Jabodetabek. Ada dua sumber utama yang kita identifikasi ya yaitu kendaraan bermotor dan emisi PLTU, dan kegiatan pembakaran secara terbuka. Ini kita identifikasi terus," ujar Ridho.

ADVERTISEMENT

Ridho mengatakan pihaknya juga akan melakukan penegakan hukum yang berpotensi memperburuk kualitas udara.

"Kami juga akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan sumber emisi dari kegiatan PLTU maupun jenis pembangkit lainnya yang berpotensi menimbulkan polusi dan memperburuk kualitas udara," ungkap Ridho.

"Kita juga akan melakukan penegakan hukum berkaitan dengan kegiatan industri, peleburan batu bara, industri semen dan pembangkit yang dimiliki industri independen dan kegiatan yang membakar secara terbuka (open burning)," sambungnya.

Selain itu, dia meminta kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi bila ada industri yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara. Laporan dari warga itu, kata Ridho, akan ditindaklanjuti oleh Satgas.

"Kalau di dalam kegiatan ini, teman-teman melihat indikasi pencemaran yang terlihat secara visual, maka teman-teman bisa langsung melakukan penindakan di sana. Misalnya di perjalanan menemukan cerobong asap yang pekat, bisa sampaikan ke kita yang bisa segera berikan dukungan ke teman-teman semua," pungkas Ridho.

(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads