Altafasalya Ardnika Basya (23), Mahasiswa Jurusan Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan adik tingkatnya, Muhammad Naufal Zidan (19). Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengonfirmasi rekonstruksi pada kasus tersebut digelar besok di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kejari Depok telah mengonfirmasi bahwa rekonstruksi di lokasi kejadian akan dilaksanakan besok," ujar Kasi Intel Kejari Depok Arief Ubaidillah dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).
Arief mengatakan jaksa akan hadir untuk mengikuti dan menyaksikan rekonstruksi ini, mengingat peran penting jaksa dalam sistem peradilan pidana sebagai dominislitis atau pengendali perkara. Beberapa jaksa peneliti akan turut hadir dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk tiga jaksa berpengalaman, yaitu Edrus, Alfa Dera, dan Putri Dwi Astrini, untuk melakukan penelitian dan mengendalikan proses penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan penyidik Resmob Polres Depok," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahasiswa UI Altafasalya Ardnika Basya ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh adik tingkatnya, Muhammad Naufal Zidan. Penyidik Polres Depok telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
(aik/aik)