Dia menyampaikan, keempat napi bebas bersyarat setelah mendapat remisi sehingga SK mereka direvisi dan bisa pulang hari ini.
"Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, SK-nya direvisi. Jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koruptor Dapat Remisi 3-4 Bulan
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-78 RI. Ketiganya mendapat remisi umum I atau pengurangan sebagian masa hukuman dari tiga sampai empat bulan.
"Juliari mendapat remisi 4 bulan sedangkan Azis dan Edhy masing-masing pengurangan hukuman 3 bulan penjara," kata Kalapas Kelas 1 Tangerang Asep Sutandar kepada wartawan, Minggu (20/8).
Asep menerangkan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham nomor 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang remisi.
Asep mengatakan ketiganya memenuhi syarat penerimaan remisi. Dia berharap napi yang mendapatkan remisi bisa memperbaiki perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman.
"Kami berharap dengan pemberian remisi ini seluruh napi yang menerima remisi tanpa kecuali bisa instropeksi dan memperbaiki perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman," kata Asep.
Asep menuturkan Juliari, Edhy hingga Azis berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin.
"Mereka menjalani pidana dengan berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang kami lakukan di dalam Lapas," kata Asep.
(fas/isa)