Eks Penyidik KPK: 'Diskon' untuk Koruptor di HUT RI Lukai Keadilan Masyarakat

Eks Penyidik KPK: 'Diskon' untuk Koruptor di HUT RI Lukai Keadilan Masyarakat

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Jumat, 18 Agu 2023 09:33 WIB
Eks penyidik KPK, Praswad Nugraha, di Pukat UGM, Sabtu (12/11/2022).
M Praswad Nugraha (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Jakarta -

Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, mengkritik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang memberkan remisi untuk 16 koruptor hingga kini berstatus bebas. Praswad menegaskan pemberian remisi kepada koruptor melukai rasa keadilan bagi masyarakat.

"Pemberian diskon besar-besaran kepada koruptor di hari Kemerdekaan Indonesia ini tentu saja telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat," kata Praswad saat dihubungi, Kamis (17/8/2023).

Praswad heran lantaran hari Kemerdekaan Indonesia justru dimanfaatkan untuk memerdekakan para koruptor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika para founding fathers kita masih hidup, tentu mereka sedih karena hari proklamasi digunakan justru untuk memerdekakaan koruptor," imbuhnya.

Lebih lanjut, Praswad juga mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Karena itu, dia menilai harusnya tindak pidana itu tidak bisa diberikan remisi.

ADVERTISEMENT

"Tindak pidana korupsi masuk dalam klasifikasi extra ordinary crime, kejahatan luar biasa, semestinya tidak mendapatkan remisi di hari kemerdekaan indonesia, sesuai dengan aturan dalam UNCAC (United Convention Against Corruption)," tegasnya.

Lebih lanjut, dia juga mendesak Ditjen PAS mengumumkan kepada publik siapa 16 koruptor yang bebas tersebut. "Wajib, harus diumumkan ke publik, sebagai bentuk transparansi kepada publik. Kalau di tutup-tutupi justru semakin publik curiga ada udang di balik batu," tuturnya.

16 Koruptor Bebas

Sebelumnya, sebanyak 16 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi dan langsung bebas. Namun siapa saja koruptor itu, pihak Kemenkumham tidak membeberkannya.

"RU II atau remisi langsung bebas, (perkara) narkotika 760 orang, korupsi 16 orang, dan teroris 26 orang," ucap Rika Aprianti selaku Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham dalam keterangannya.

Selain itu, Rika menyebutkan ada narapidana lain yang mendapatkan remisi umum I atau RU I. Mereka yang mendapatkan RU I ini masih menjalani pidana meski mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi.

"RU I atau mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana. Narkotika 87.479, korupsi 2.120, teroris 131," ucapnya.

(maa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads