Daftar Koruptor yang Ramai-ramai Dapat Diskon Hukuman

Daftar Koruptor yang Ramai-ramai Dapat Diskon Hukuman

Tim detikcom - detikNews
Senin, 21 Agu 2023 06:00 WIB
Poster
Ilustrasi koruptor (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta -

Sederet koruptor ramai-ramai mendapat diskon hukuman dalam rangka HUT ke-78 RI. Ada yang langsung bebas, bebas bersyarat, hingga pengurangan sebagian masa hukuman sebanyak tiga sampai empat bulan.

Dirangkum detikcom, Minggu (20/8/2023), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) membenarkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan remisi umum HUT ke-78 Republik Indonesia bagi 175.510 narapidana pada Kamis (17/8). Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menegaskan bahwa pemberian remisi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berlaku bagi seluruh narapidana, termasuk narapidana tindak pidana korupsi.

"Remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, ada syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi. Termasuk dari 2.606 narapidana yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas, di mana dari jumlah tersebut, 16 di antaranya merupakan narapidana tindak pidana korupsi," kata Rika dalam keterangannya, Jumat (18/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rika menjelaskan, saat ini peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Dia menegaskan peraturan itu berlaku untuk semua narapidana tanpa terkecuali.

"Persyaratan di atas berlaku untuk semua narapidana, baik dari tindak pidana umum maupun khusus seperti salah satunya Narapidana tindak pidana korupsi. Selama Narapidana telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, mereka berhak mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini juga bentuk salah satu pembinaan bagi seluruh Narapidana penerima remisi," ujar Rika.

ADVERTISEMENT

16 Koruptor Langsung Bebas

Ditjen PAS pun mengungkap 16 narapidana korupsi yang mendapatkan remisi. Berikut ini para koruptor yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas pada 2023:

1. Iyan Syafrudin bin Emed (Alm)
2. Joko Priono bin Kari (Alm)
3. Kitot Prihartono bin Sudono Soerosemito (Alm)
4. Perdana Marcos Alias Muhammad Marco Adinata bin Munir Saibu (Alm)
5. Agus Suseno bin Soegihono (Alm)
6. Yohanes Cahyono Adi bin Marjus Budi Prastowo
7. Asep Mulyani, S.IP., M.M bin Mami Muchtar
8. Almubarak bin Umar (Alm)
9. Wiyono, S.E. bin Suparman
10. Drs. Raja Erisman, M.Si bin (Alm) Raja Arifin
11. Heppy Noviardi alias Heppy bin Nazaruddin (Alm)
12. Soeharto bin Yakoen
13. Sudarsono bin Rahmad
14. Josua Siahaan
15. Dedy Roliansyah, S.E. Bin Bahrun (Alm)
16. Johan, S.Pd.K bin Puding

4 Koruptor Bebas Bersyarat

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin setelah mendapat remisi HUT RI. Nurdin dikenai wajib lapor selama satu tahun.

Dilansir detikJabar, Jumat (18/8), Nurdin Abdullah bebas bersama 3 napi korupsi lainnya yang juga mendapat remisi, yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3 Yul Dirga, General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso, dan mantan politikus PDIP Nyoman Damantra.

"Intinya mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya, dia harus lebih baik selama satu tahun ke depan," kata Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri.

Lihat juga Video 'Sejumlah Massa Geruduk KPK, Minta Harus Masiku Ditangkap':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Dia menyampaikan, keempat napi bebas bersyarat setelah mendapat remisi sehingga SK mereka direvisi dan bisa pulang hari ini.

"Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, SK-nya direvisi. Jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023," katanya.

Koruptor Dapat Remisi 3-4 Bulan

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-78 RI. Ketiganya mendapat remisi umum I atau pengurangan sebagian masa hukuman dari tiga sampai empat bulan.

"Juliari mendapat remisi 4 bulan sedangkan Azis dan Edhy masing-masing pengurangan hukuman 3 bulan penjara," kata Kalapas Kelas 1 Tangerang Asep Sutandar kepada wartawan, Minggu (20/8).

Asep menerangkan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham nomor 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang remisi.

Asep mengatakan ketiganya memenuhi syarat penerimaan remisi. Dia berharap napi yang mendapatkan remisi bisa memperbaiki perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman.

"Kami berharap dengan pemberian remisi ini seluruh napi yang menerima remisi tanpa kecuali bisa instropeksi dan memperbaiki perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman," kata Asep.

Asep menuturkan Juliari, Edhy hingga Azis berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin.

"Mereka menjalani pidana dengan berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang kami lakukan di dalam Lapas," kata Asep.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads