Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat orang berinisial ANR, TRR, LMP, dan W terkait kasus peredaran senjata api (senpi) ilegal. Begini penampakan senjata api dan amunisi yang disita dari empat orang itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penangkapan keempat tersangka itu berawal dari pengembangan penangkapan tersangka R. Dia menyebut R memesan diduga senjata api (senpi) ilegal dari ANR.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terkait dengan pembuatan senjata api ilegal yang dipesan oleh Tersangka R dan didapati penjual atas nama ANR, TKP Garut, dan pembuat senjata api ilegal atas nama TRR, TKP Sumedang," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).
Dia mengatakan R membeli senpi ilegal kepada ANR. Dia menyebutkan ANR berperan memperjualbelikan senpi ilegal.
Dia mengatakan pembuat senpi ilegal yang diperjualbelikan ANR ialah TRR. Trunoyudo menyebut TRR diduga merakit air gun menjadi senjata api ilegal.
"TRR peran menerima pesanan dari Andri Pacing dan merakit dan mengkonversi senjata api ilegal, yaitu mengubah dari air gun menjadi senjata api maupun membuat senjata api ilegal," ujarnya.
Trunoyudo mengatakan W membeli air gun kepada tersangka LMP. Dia mengatakan W juga pernah menerima titipan satu kotak peluru tajam 9 mm pada 2018-2019.
Trunoyudo mengatakan ANR ditangkap di Garut, Jawa Barat, dan TRR ditangkap di Sumedang, Jawa Barat. Sementara itu, LMP dan W ditangkap di Ngawi, Jawa Timur.
"Polda Metro Jaya dalam setiap pengembangan penyelidikan tetap berkolaborasi dengan Densus 88 Antiteror Polri," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/haf)