Satnarkoba Polresta Bogor Kota membongkar peredaran sabu hingga obat-obatan terlarang di Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 15 orang ditangkap terkait kasus ini.
"Hasil pengungkapan selama 10 hari kita berhasil mengungkap 15 tersangka dari 13 kasus. Di antaranya di kasus sabu-sabu ada 9 tersangka, kemudian kasus ganja ada 1 tersangka, kemudian ada 4 tersangka di kasus tembakau sintetis. Kemudian, untuk kasus obat keras terlarang ada 1 tersangka inisial M, obat keras terlarang ini di antaranya tramadol, heximer," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Jumat (18/8/2023).
Para pengedar narkotika ini ditangkap selama masa Operasi Antik Lodaya. Barang bukti yang disita di antaranya narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis serta obat-obatan terlarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang disita di antaranya sabu 86,37 gram, kemudian ganja 349,92 gram, kemudian tembakau sintetis seberat 24,569 gram. Kemudian, obat-obatan terlarang sebanyak 198 butir. Itu hasil dari Operasi Antik Lodaya yang digelar di 6 kecamatan yang ada di Kota Bogor," kata Bismo didampingi Wakapolresta Bogor Kota AKBP Eko Prasetyo.
Polisi Gerebek Warung Jual Tramadol
Satnarkoba Polresta Bogor Kota juga menggerebek sebuah warung di Kota Bogor yang menjual obat-obatan terlarang, seperti tramadhol dan hexymer. Pengungkapan dilakukan setelah ada laporan warga melalui nomor aduan 'Lapor Pak Kapolresta'.
"Kemudian beberapa hari lalu kita lakukan pengungkapan terhadap pengedar obat-obatan terlarang di beberapa warung. Ada 3 pelaku diamankan. Dari tiga orang ini di antaranya, 1 dewasa dan 2 anak di bawah umur yang terlibat dalam peredaran atau jual beli obat terlarang tersebut," kata Bismo.
"Di mana barang bukti yang berhasil disita sebanyak 2.180 butir orang terlarang. Di antaranya tramadol 695 butir dan hexymer 1.575 butir," tambahnya.
Bismo menyebutkan para pengedar obat-obatan terlarang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang baru disahkan. Pengedar tramadol, hexymer, dan sejenisnya terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
"Kemudian untuk pengedar obat-obatan keras kita menggunakan undang-undang baru, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 nah ini pasal 435 dan 436 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Bismo.
"Khusus untuk pengedar narkotika baik itu ganja maupun sabu ini kita kenakan Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara," tambahnya.