Dibuka 21 Agustus 2023, Ini Persyaratan Daftar Jadi Anggota LPSK 2024-2029

Dibuka 21 Agustus 2023, Ini Persyaratan Daftar Jadi Anggota LPSK 2024-2029

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Jumat, 18 Agu 2023 18:26 WIB
Logo LPSK
Foto: dok. Wikipedia
Jakarta -

Panitia Seleksi (Pansel) penerimaan anggota dan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka pendaftaran anggota LPSK 2024-2029. Ketua Pansel Anggota LPSK Dhahana Putra mengatakan, pendaftaran dibuka mulai pekan depan.

"Pendaftaran calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 2024-2029 mulai tanggal 21 Agustus hingga 8 September 2024," kata Dhahana saat jumpa pers di Kantor Kemenkumham RI, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Dhahana menyebutkan, nantinya, Pansel akan menggandeng beberapa stakeholder terkait. Namun pendaftaran calon anggota LPSK juga terbuka bagi masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami membutuhkan peran semua stakeholder, bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat, agar kita bisa mendapatkan pemimpin LPSK yang berintegritas ini," kata Dhahana.

Nantinya, ada 7 dari 21 kandidat yang terpilih sebagai anggota LPSK 2024-2029. Mereka dipilih berdasarkan hasil fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR RI.

ADVERTISEMENT

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan LPSK merupakan lembaga independen. Menurutnya, selama ia menjabat, tantangan terbesar menjadi anggota LPSK adalah menjaga independensi.

"Selama ini percobaan ke arah agar kita dipengaruhi itu cukup besar, dan saya kira ke depan pimpinan LPSK harus tetap menjaga independensi baik individu pimpinan maupun lembaga, karena ini sangat penting," ungkap Hasto di kantor Ditjen HAM Kemenkumham, Jumat (18/8/2023).

Selain itu, Hasto menyebutkan, tugas calon Ketua LPSK 2024-2029 mendatang semakin berat. Maka, kata Hasto, sikap progresif juga sangat diperlukan.

"Karena makin lama mandat LPSK ini makin bertambah, makin berat, dengan organisasi yang sulit dikembangkan. Karena kita sangat tergantung dari pemerintah untuk menambah tenaga saja kita sulit, juga anggaran yang juga kami rasakan itu masih ada kendala," imbuhnya.

"Jadi sikap progresivitas ini yang saya harapkan ini menjadi pimpinan LPSK itu kreatif untuk mencari cara-cara atau jalan-jalan yang bisa mencarikan solusi yang dihadapi secara kelembagaan," sambungnya.

Adapun persyaratan menjadi anggota dan pimpinan LPSK diatur dalam Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Persyaratan yang dimaksud yakni, di antaranya:

1. Warga negara Indonesia
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 tahun
4. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pemilihan
5. Berpendidikan paling rendah S1
6. Berpengalaman di bidang hukum dan HAM paling singkat 10 tahun
7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, dan
8. Memiliki nomor wajib pajak

Selain itu, para calon peserta diminta melengkapi dokumen yang telah ditetapkan. Dokumen tersebut bisa diakses di www.lpsk.go.id.

Setelah itu, keseluruhan berkas pendaftaran tersebut dikirim ke alamat kantor LPSK RI atau melalui email pansel2024-2029@lpsk.go.id sebelum 8 September 2023 pukul 16.00 WIB.

(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads