MUI Bersedia Jadi Saksi Ahli Terkait Kasus Oklin Fia Jilat Es Krim

MUI Bersedia Jadi Saksi Ahli Terkait Kasus Oklin Fia Jilat Es Krim

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Jumat, 18 Agu 2023 17:12 WIB
MUI bersedia menjadi saksi ahli di kasus kontak jilat es krim Oklin Fia
MUI bersedia menjadi saksi ahli di kasus konten jilat es krim Oklin Fia. (Brigitta Belia/detikcom)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pihaknya bersedia menjadi saksi ahli dalam kasus jilat es krim Oklin Fia. Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Harian Sodikun sesaat setelah ditemui Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) di kantor MUI Pusat.

"MUI akan mendampingi PB SEMMI dan adik-adik lintas agama, dan insyaallah akan kami bawa dalam rapat pimpinan harian MUI dan insyaallah kita juga akan mendampingi sebagai saksi ahli," kata Sodikun kepada wartawan di kantor MUI Pusat, Jumat (18/8/2023).

Sodikun menjelaskan bahwa fatwa pornografi dan pornoaksi sudah dibuat MUI sejak 20 tahun silam yang memuat prinsip dalam berpakaian. Ia pun menyoroti perbuatan nonverbal yang lebih berbahaya daripada ucapan dan pernyataan karena otomatis masuk fatwa pornografi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi mengenai fatwa pornografi dan pornoaksi ini, ketua majelis 20 tahun silam sudah mengeluarkan soal ini. Dan pornografi, pornoaksi ini bernomorkan 287 yang memuat prinsip-prinsip penggambaran pakaian, busana, tingkah laku, dan konten yang memang memuat pornografi pornoaksi itu hukumnya haram," ujarnya.

"Jadi kalau misalnya ada menggambarkan ini, ya sudah jelas siapa pun juga mereka itu masuk dalam ranah haram. Karena dengan komunikasi, nonverbal efeknya itu jauh lebih luas, dan mendalam, dan responsnya juga kuat. Ini yang lebih berbahaya dibanding ucapan dari pada pernyataan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, bentuk nonverbal yang dilakukan Oklin Fia dalam video tersebut sangat jelas maknanya. Ia menyebutkan hal tersebut sudah masuk pornografi.

"Dari bibirnya menggambarkan, dari sorotan matanya juga menggambarkan, memberikan sebuah pesan seolah-olah ada arah dan tujuannya. Dan responsnya, stimulasi yang digambarkan Oklin jelas responsnya mengarah pada pornoaksi dan pornografi. Dan semua audiens ini bisa mengerti bahwa tujuannya itu. Padahal itu tidak layak dan dipertontonkan melalui media. Tidak etis sekali," ucapnya.

Sebelumnya, PB SEMMI mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini. Maksud kedatangannya adalah meminta MUI sebagai saksi Ahli perkara kasus selebgram Oklin Fia yang membuat konten jilat es krim.

"Maksud dan tujuan kami ke MUI ada dua hal, pertama meminta MUI sebagai saksi Ahli Perkara Jilat Es Cream di depan kelamin pria dengan jilbab yang dilakukan oleh Oklin Fia," kata Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Gurun Arisastra pada detikcom, Jumat (18/8).

Selain itu, pihaknya ingin meminta MUI mengeluarkan rekomendasi tertulis yang menyatakan perbuatan Oklin Fia bertentangan dengan ajaran agama Islam dan diharapkan MUI bisa mengeluarkan fatwa soal berpakaian muslim yang baik dan benar.

"Kedua, meminta MUI mengeluarkan rekomendasi tertulis untuk saya serahkan kepada aparat penegak hukum, rekomendasi ini menyatakan bahwa perbuatan Oklin Fia bertentangan dengan nilai-nilai Islam serta mengeluarkan fatwa melarang jilbab berpakaian ketat," ujarnya.

Menurut Guntur, pertemuan pihaknya dengan MUI sangat penting, guna menindaklanjuti laporannya di Polres Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

"Pertemuan dan permintaan ini penting, karena agar pasal penodaan agama pada kasus Oklin dapat diterapkan oleh penyidik polres Jakpus," pungkasnya.

(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads