Polisi Bakal Minta Keterangan MUI dan Ahli soal Konten Jilat Es Krim Oklin Fia

Polisi Bakal Minta Keterangan MUI dan Ahli soal Konten Jilat Es Krim Oklin Fia

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 17 Agu 2023 22:00 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin (Foto: Anggi/detikcom)
Jakarta -

Polisi akan meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait konten jilat es krim yang dilakukan selebgram Oklin Fia. Hal itu untuk memastikan konten tersebut masuk ke dalam pornografi atau tidak.

"Kami akan minta (keterangan) dari Majelis Ulama Indonesia apakah itu masuk kategori tindakan atau perbuatan mengarah kepada pornografi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2023).

Selain MUI, kata Komarudin, polisi juga akan meminta keterangan dari para ahli. Sedangkan untuk ITE, polisi akan meminta keterangan dari Kominfo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian juga dari ITE nya kita juga akan meminta keterangan dari ahli Kominfo dan beberapa keterangan lain yang kami butuhkan," jelasnya.

Konten Oklin Fia Dipolisikan

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, konten menjilat es krim yang dilakukan selebgram Oklin Fia menuai kontroversi. Gara-gara konten itu, Oklin Fia dipolisikan atas dugaan pelanggaran kesusilaan.

Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berikut ini bunyi Pasal 27 ayat 1:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Berikut ini bunyi Pasal 45 ayat 1:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"LP-nya baru turun di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus, jadi prosesnya (penyelidikan) baru berjalan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra ketika dihubungi wartawan, Selasa (15/8).

Hady menjelaskan duduk perkara laporan tersebut. Bermula dari pelapor, yakni Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), yang melihat konten Oklin Fiadi Instagram.

"Video tindakan terlapor (Oklin Fia) menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab. Nah kronologinya seperti itu," kata Hady.

Hady menyebut penyelidikan masih berjalan. Polisi akan mendalami apakah konten Oklin Fia mengandung unsur pidana.

(amw/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads