Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) menyerahkan piagam 'Penghargaan Museum Ajaib Rekor Indonesia'. Piagam ini diberikan sebagai bentuk protes terhadap kosongnya jabatan anggota Bawaslu di 514 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghargaan ini diberikan oleh GIAD, yang terdiri dari Direktur LIMA Indonesia Ray Rangkuti, Peneliti FORMAPPI Lucius Karus, Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju Yusfitriadi, Pingkan Kading dan Erick dari Tepi. Dipimpin Ray Rangkuti, mereka mendatangi Bawaslu untuk menyerahkan piagam tersebut.
"Mengosongkan jabatan Bawaslu, bagi kita ini satu perkara atau satu perkembangan yang istilah kita itu ajaib. Bagaimana dalam satu waktu bersamaan Bawaslu dapat mengosongkan 514 jabatan di Indonesia. Oleh karena itu kita inisiatif memberi anugrah dalam bentuk piagam," ujar Ray Rangkuti, di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui saat ini terjadi kekosongan jabatan anggota Bawaslu di 514 kabupaten kota seluruh Indonesia. Masa jabatan sejumlah anggota Bawaslu tersebut diketahui telah habis pada 14 Agustus lalu.
Pengumuman anggota Bawaslu terpilih dijadwalkan akan dilakukan pada 12 Agustus 2023, dilanjutkan dengan pelantikan pada 14 Agustus 2023. Namun Bawaslu RI mengumumkan bahwa pengumuman dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota tersebut pada 16 hingga 20 Agustus 2023.
Ray Rangkuti mengatakan, saat ini Bawaslu RI terlalu banyak wara-wiri mengerjakan hal-hal yang tidak urgent. Menurut Ray Rangkuti, bila Bawaslu fokus dalam proses seleksi maka tidak akan ada kekosongan jabatan.
"Kalau Bawaslu fokus mengerjakan proses sleksi ini nggak perlu ada terlambat. Salah satu persoalan ini menurut saya karena aktivitas Bawaslu terlalu banyak di luar, banyak wara wiri. Tidak fokus mengerjakan hal yang semestinya dan sepatutnya," kata Ray Rangkuti.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Yusfitriadi mengatakan kekosongan jabatan dengan jumlah yang banyak ini menjadi preseden buruk bagi sejarah Bawaslu. Ia lantas mempertanyakan alasan Bawaslu yang belum juga mengumumkan dan melatin 514 anggota Bawaslu di daerah.
"Preseden terburuk sepanjang sejarah Bawaslu, ada kekosongan jabatan di 514 kabupaten kota. Ini hal luar biasa yang tidak pernah terjadi. Kita tidak sedang berbicara hari, tapi faktor, Bawaslu tidak membuka kenapa bisa mengosongkan 514 ini, apa alasannya," tuturnya.
Yusfitriadia menilai banyak dampak yang diakibatkan oleh kekosongan jabatan Bawaslu tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya pengawasan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI yang akan ditetapkan KPU.
"Banyak hal yang kemudian dampak yang diakibatkan oleh kekosongan jabatan ini, dan yang paling fundamental adalah ada tahapan yang tidak diawasi. Otomatis, karena Bawaslunya kosong ya nggak ada dong pengawasnya nggak hadir. Padahal tahapan ini adalah tahapan krusial, yaitu penetapan DCS, penetapan ini adalah hak politik rakyat," ujarnya.
Bawaslu Tegaskan Tak Ada Kekosongan Jabatan
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu RI menegaskan tidak ada kekosongan jabatan di Bawaslu kabupaten/kota. Bawaslu RI telah memerintahkan Bawaslu provinsi untuk menjalankan tugas Bawaslu kabupaten/kota sementara waktu.
"Bawaslu memerintahkan Bawaslu provinsi di seluruh Indonesia melaksanakan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu Bawaslu kabupaten/kota untuk sementara waktu sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI Herwyn J Malonda, dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).
Perintah itu diputuskan lantaran anggota Bawaslu kabupaten/kota di 514 kabupaten/kota masa jabatan 2018-2023 telah berakhir. Karena itu, kata Herwyn, perlu adanya penugasan sementara untuk mengisi kekosongan.
Perintah itu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit pada 15 Agustus 2023. Dalam surat itu, Bawaslu provinsi diminta mengambil alih tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu sementara waktu.
"Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan pemilu di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu provinsi di wilayahnya sampai dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota periode 2023-2028," jelasnya.