"Banten berada diperingkat ke empat secara nasional pada kelompok provinsi rawan tinggi politik uang, dipotret pada peristiwa politik uang pada pemilu sebelumnya yang terjadi di Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak," Kata Anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Ajat Munajat dari keterangan tertulis yang diterima, Senin (14/8/2023).
Ajat menjelaskan dari 38 provinsi yang ada, Banten diperingkat keempat dengan skor 44,44 rawan terjadinya politik uang. Ia mengatakan peringatan pertama yang rawan terjadinya politik uang ialah Maluku Utara dengan skor tertinggi 100, kemudian disusul Lampung 55,56, Jawa Barat 50,00, Banten, dan Sulawesi Utara (38,89).
Ajat mengungkapkan praktik politik uang pada saat sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya. Ia mengatakan transaksi politik uang sekarang bisa dilakukan lebih modern yaitu secara digital (uang elektronik).
"Upaya pencegahan dan penindakan praktik politik uang juga dihadapkan pada terjadinya komodifikasi, terutama dengan penggunakaan uang digital yang sudah menjadi trend keseharian dimasyarakat kita," katanya.
Ajat melanjutkan, praktik kotor politik uang saat ini juga cenderung dikemas melalui kegiatan-kegiatan sosial termasuk program pemerintah. Menurutnya, praktik politik uang sendiri tidak hanya melibatkan peserta pemilu, terutama tim sukses maupun tim kampanyenya. Namun juga rentan melibatkan penyelenggara pemilu dan aparatur sipil negara yang semestinya menjaga netralitasnya
"Selain itu, praktik politik uang kerapkali dibungkus dengan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, termasuk program pemerintah yang terkadang membuat bias batasan antara penyaluran bantuan dengan politik uang," tambahnya.
Ajat mengatakan dalam mencegah terjadinya politik uang, perlu adanya keterlibatan dan kesadaran masyarakat. Selain itu kata dia, peserta pemilu, pemerintah daerah juga perlu turut serta dalam mencegah terjadinya politik uang selama pemilu.
"Pemetaan kerawanan pemilu dan pemilihan serentak 2024 menegaskan aspek keterlibatan masyarakat, dan pemangku kepentingan yakni penyelenggara pemilu, peserta pemilu yang didalamnya tim sukses, dan pemerintah daerah, penting untuk mendukung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak saja dalam upaya pencegahan dan penindakan praktik politik uang, namun juga memperkuat kesadaran masyarakat akan bahaya politik uang bagi masa depan demokrasi Indonesia," terangnya.
Simak juga 'Mahfud Ungkap Penelitian KPK: Pemilu Selalu Diiringi dengan Upaya Korupsi':
(maa/maa)