Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu unit apartemen milik terpidana kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Barang rampasan itu bakal dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Barang rampasan itu milik mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana yang membuat negara merugi Rp 202 miliar. Jarot divonis 6 tahun penjara dan putusan itu telah berkekuatan tetap atau inkrah.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan terpidana Jarot Subana dengan penawaran closed bidding. Lelang ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menyebut barang rampasan yang dilelang itu berupa satu unit Apartemen Kalibata City Tower Gaharu di lantai 8, Jakarta Selatan. Harga limit Rp 178 juta dengan uang jaminan 50 juta.
"Objek lelang, satu unit apartemen Kalibata City Tower Gaharu lantai 8 Blok G unit BE Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Mampang Prapatan Kota Jakarta yang dilengkapi 1 bundel copy perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun di Kalibata Residences," kata Ali.
"Harga limit Rp 178.148.000,00 dengan uang jaminan Rp 50.000.000,00, " imbuhnya.
Lelang akan dilaksanakan pada 22 Agustus 2023 di KPKNL Jakarta III Jl. Prajurit KKO Usman Harun No. 10 Senen, Jakarta Pusat. Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang pada Senin, 21 Agustus 2023 pukul 09.00 s/d 12.00.
Jarot Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
KPK telah mengeksekusi Jarot Subana, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Jarot akan menjalani hukuman 6 tahun penjara terkait kasus proyek infrastruktur fiktif.
Ali Fikri menerangkan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 9 September 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 26 April 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Eksekusi Terpidana Jarot Subana dalam perkara korupsi proyek fiktif pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk, eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lapas Kelas I-A Sukamiskin dan Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," kata Ali kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Ali menerangkan Jarot juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana selama 2 bulan penjara.
"Penjatuhan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Ali.
Tak hanya itu, Ali mengatakan Jarot juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 7,1 miliar yang wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah. Apabila tidak mampu, harta benda Jarot akan dilelang untuk menutupi pembayaran.