KPK telah membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa truk angkut personel di Basarnas. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
"Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Para tersangka merupakan dari pihak sipil dan swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saatnya ketika proses penyidikan cukup pasti kami umumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka. Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil tentu penyelenggara negara dan pihak swasta," katanya.
Ali menambahkan, kasus pengadaan proyek truk angkut personel berbeda dengan kasus tangkap tangan di Basarnas yang sebelumnya telah dilakukan KPK.
"Jadi ini hal yang berbeda. Ini pengadaan barang dan jasanya. Kalau OTT kan suap pengadaan barang dan jasanya, artinya pelaksanaan pengadaan barang dan jasanya yang menjadi pintu masuknya kemarin kan dalam proses lelang. Tapi kalau pengadaan barang dan jasanya sudah selesai. Pengadaan alat angkutan itu yang kemudian kami lakukan penyidikan," ujar Ali.
Penyidikan baru di Basarnas ini terkait barang dan jasa di Basarnas periode 2012-2018. Kasus korupsi itu berkaitan dengan pengadaan truk angkut personel tahun 2014.
"KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012 s/d 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," ujar Ali.
Informasi dari sumber detikcom menyatakan ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bernama Max Ruland Boseke selaku Sestama Basarnas, Anjar Sulistiyono selaku PPK Basarnas, dan Direktur CV Delima Mandiri bernama Wiliam Widarta.
Lihat Video: Ini Gambaran Joint Investigation KPK-TNI di Kasus Suap Basarnas