Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan dua peraturan presiden (perpres) tentang tunjangan bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tunjangan kinerja dan tunjangan khusus pegawai KPK diatur dalam perpres tersebut.
Kedua perpres yang dikeluarkan Jokowi itu adalah Perpres Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Perpres Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua aturan itu diteken Jokowi pada 14 Agustus sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Jumat (18/8/2023).
Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai KPK
Perpres 50/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai KPK ini terdiri atas 11 pasal. Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah hal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan/ atau
d. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 4 menjelaskan tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran. Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai KPK sebagaimana terlampir dalam Perpres tersebut:
![]() |
Perpres Tunjangan Khusus Pegawai KPK
Perpres 51/2023 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan KPK ini terdiri atas 9 pasal. Tunjangan khusus ini dapat diberikan kepada pegawai di KPK yang dialihkan menjadi ASN.
Pasal 1
(1) Tunjangan khusus dapat diberikan kepada pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara dan yang mengalami penurunan penghasilan, dibandingkan dengan penghasilan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen sumber daya manusia Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan sebesar selisih antara penghasilan bulanan yang diterima oleh pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai aparatur sipil negara yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan/beras, uang makan, tunjangan kinerja dengan penghasilan pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen sumber daya manusia Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi gaji, insentif tetap bulanan, insentif tidak tetap bulanan, insentif tetap tahunan yang dibagi 12 (dua belas) bulan.
(3) Untuk dasar perhitungan penurunan penghasilan, penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak termasuk tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa dan tunjangan hari tua.
(4) Penetapan besaran tunjangan khusus untuk setiap pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Dalam pasal selanjutnya dijelaskan bahwa pemberian tunjangan khusus ini juga diberikan kepada jaksa hingga anggota Polri yang ditugaskan di KPK. Sedangkan penetapan besaran tunjangan khusus ini akan dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian KPK setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB.
Pasal 2
(1) Pemberian tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 1 juga berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk pegawai negeri sipil pada. jabatan fungsional jaksa, pegawai negeri sipil pada jabatan struktural
atau jabatan fungsional lainnya, dan/ atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendapatkan keputusan melaksanakan tugas di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Presiden atau pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
(2) Penetapan besaran tunjangan khusus untuk setiap pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Berikut rincian tunjangan khusus pegawai KPK sebagaimana terlampir dalam Perpres tersebut:
![]() |
Lihat juga Video 'Gugatan MAKI Ditolak, MK Tetap Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK':