MAKI Minta Nama 16 Koruptor Bebas Usai Dapat Remisi Dibuka ke Publik

MAKI Minta Nama 16 Koruptor Bebas Usai Dapat Remisi Dibuka ke Publik

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 17 Agu 2023 16:18 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham membuka 16 nama narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi dan langsung bebas. MAKI menilai publik harus diberi tahu nama-nama tersebut.

"Masyarakat selaku korban korupsi harus diberi tahu dan diberikan akses nama-nama yang mendapatkan remisi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (17/8/2023).

Boyamin menuturkan nama 16 koruptor itu harus dibuka ke publik agar masyarakat dapat menilai layak atau tidaknya 16 orang tersebut diberi remisi. Jika tidak layak, kata Boyamin, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke PTUN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kasus korupsi korbannya adalah seluruh masyarakat Indonesia, apabila mengetahui yang dari 16 itu tidak layak bisa mengajukan keberatan. Jadi remisi itu bukan sesuatu yang final," jelasnya.

Boyamin berharap nama-nama itu dapat segera diumumkan. "Maka dari itu harus diumumkan kepada publik siapa-siapa, sehingga MAKI termasuk salah satunya, atau masyarakat bisa keberatan terhadap 16 orang itu, mana-mana yang tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan misalnya melanggar dan ternyata tidak berkelakuan baik misalnya," paparnya.

ADVERTISEMENT

"Dan itu kalau tetap nggak digubris, masyarakat termasuk MAKI bisa melaporkan ke PTUN dan minta dibatalkan remisi tersebut," imbuh Boyamin.

16 Koruptor Bebas

Sebelumnya, sebanyak 16 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi dan langsung bebas. Namun siapa saja koruptor itu, pihak Kemenkumham tidak membeberkannya.

"RU II atau remisi langsung bebas, (perkara) narkotika 760 orang, korupsi 16 orang, dan teroris 26 orang," ucap Rika Aprianti selaku Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham dalam keterangannya.

Selain itu, Rika menyebutkan ada narapidana lain yang mendapatkan remisi umum I atau RU I. Mereka yang mendapatkan RU I ini masih menjalani pidana meski mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi.

"RU I atau mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana. Narkotika 87.479, korupsi 2.120, teroris 131," ucapnya.

Lihat juga Video: Saat Anas Urbaningrum Sebut Putusan 'Eks Koruptor Dilarang Nyaleg' Zalim

[Gambas:Video 20detik]




(amw/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads