16 Napi Korupsi Dapat Remisi HUT RI

16 Napi Korupsi Dapat Remisi HUT RI

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 17 Agu 2023 12:07 WIB
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti (Mulia/detikocm)
Jakarta -

Sebanyak 16 narapidana kasus tindak pidana korupsi hari ini mendapat remisi dalam rangka memperingati hari kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia. Mereka mendapat remisi umum I atau pengurangan masa tahanan.

"(Sebanyak) 16 orang (narapidana kasus korupsi)," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan di gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).

Rika enggan membeberkan siapa saja napi kasus korupsi yang mendapat remisi pada momen kemerdekaan hari ini. Sesuai ketentuan, hal tersebut merupakan ranah privasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kasih jumlah saja ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," ujarnya.

"Yang pasti, semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini dasarnya adalah UU No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan," tambah Rika.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Rika menuturkan para napi yang mendapat remisi berasal dari berbagai lapas di Indonesia. Ke-16 narapidana itu telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

"Tersebar di semua lapas di Indonesia dan pasti sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. Yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan mendapatkan remisi," katanya.

Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum kepada 175.510 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia dalam rangka peringatan HUT RI ke-78. Sebanyak 2.606 di antaranya langsung bebas.

Pemberian remisi tersebut diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada upacara HUT Kemerdekaan di kantor Kemenkumham, Kamis (17/8/2023). Dia mengatakan pemberian remisi tersebut sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

"Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Yasonna.

Yasonna juga menyampaikan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi, terkhusus bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan untuk langsung kembali ke tengah masyarakat dan keluarga.

"Bagi saudara-saudara yang akan keluar pada hari kini setelah mendapat remisi ini, selamat bertemu kepada orangtua dan jaga dirimu, jangan kembali menjadi warga binaan. Cukup sudah, beberapa tahun mungkin saudara kita bina, jadikan ini sebagai pelajaran berharga dalam hidupmu," pesan Yasonna.

"Jadikan hidupmu punya arti dalam masyarakat, tunjukkan bahwa kamu adalah orang-orang yang telah berubah," imbuhnya.

Simak Video: Tampil di HUT ke-78 RI, Putri Ariani Minta Doa untuk Semifinal 'AGT'

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads