Pengacara Bantah Lukas Enembe Pakai Rekening Orang Lain untuk Tampung Uang

Pengacara Bantah Lukas Enembe Pakai Rekening Orang Lain untuk Tampung Uang

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 16 Agu 2023 20:04 WIB
Lukas Enembe langsung mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa terkait suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. Keberatan itu dibacakan oleh pengacara Lukas.
Lukas Enembe (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, membantah jika kliennya menggunakan rekening orang lain untuk menampung uang hasil suap. Petrus menilai Jaksa seolah-olah mengaitkan antara Piton Enumbi dan Rifki Agerano dengan Lukas.

"Iya emang dihubung-hubungkan seolah-olah antara Piton dengan Rifky kan emang tidak salah kenal, tapi mereka merasa ini muter-muter dan pada akhirnya bermuara di Lukas kan," kata Petrus kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).

"Tapi untuk membuktikan ke Lukas juga nggak bisa kan. Tidak ada orang yang menerangkan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petrus mengatakan yang disebut rekening penampungan itu tidak ada hubungannya dengan Lukas. Dia menekankan tak ada satu pun dari 500 rekening itu menampung uang Lukas.

"Itu tidak ada hubungannya. Katakanlah tadi, pedagang sembako buka 500 rekening, tak satu pun rekening dari 500 itu menampung kiriman uang Lukas," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, saksi Maizunnandhib, seorang pedagang sembako, dicecar soal rekening bank atas nama saksi Rifky Agereno. Dalam dakwaan Lukas, rekening atas nama Rifky itu digunakan untuk menampung uang dari pengusaha untuk Lukas Enembe.

Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Nah, sebagian duit dari Piton Enumbi untuk Lukas Enembe itu disebut jaksa dikirimkan ke rekening bank atas nama Rifky.

Jaksa menyebut Piton mengirim uang Rp 3 miliar kepada Lukas lewat rekening bank atas nama Rifky pada 27 Mei 2020. Pada 22 Juni 2020, Piton disebut kembali mengirim uang kepada Lukas Enembe senilai Rp 2,5 miliar lewat rekening bank Rifky. Selanjutnya, menurut jaksa, rekening Rifky meneruskan uang senilai Rp 3,3 miliar ke rekening Lukas.

Selain dari Piton, Lukas didakwa menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo. Secara total, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

Simak Video 'Luapan Emosi Lukas Enembe Disebut Berjudi hingga Klaim Kerja Paling Jujur':

[Gambas:Video 20detik]




(amw/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads