Polri Tetapkan 5 Tersangka TPPU Robot Trading ATG, Sita Aset Rp 450 M

Polri Tetapkan 5 Tersangka TPPU Robot Trading ATG, Sita Aset Rp 450 M

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 16 Agu 2023 19:56 WIB
gedung bareskrim polri
Gedung Bareskrim Polri (Andhika Prasetia/detikcom)

"Mereka anggota awal yang investasi di bawah top leader. Mereka cari member," jelasnya.

Lebih lanjut, Ma'mun mengatakan sampai saat ini penyidik telah berhasil menyita total aset senilai Rp 450 miliar dari para tersangka. Adapun korban dalam perkara itu diperkirakan sebanyak 1.500 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih membutuhkan banyak keterangan dari yang bersangkutan untuk mengumpulkan aset-asetnya yang lain, karena verifikasinya enggak mudah. Termasuk seperti yang tadi saya sampaikan bahwa ternyata asetnya banyak di luar negeri," ucapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, mereka dikenai Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.


(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads