"Mereka anggota awal yang investasi di bawah top leader. Mereka cari member," jelasnya.
Lebih lanjut, Ma'mun mengatakan sampai saat ini penyidik telah berhasil menyita total aset senilai Rp 450 miliar dari para tersangka. Adapun korban dalam perkara itu diperkirakan sebanyak 1.500 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih membutuhkan banyak keterangan dari yang bersangkutan untuk mengumpulkan aset-asetnya yang lain, karena verifikasinya enggak mudah. Termasuk seperti yang tadi saya sampaikan bahwa ternyata asetnya banyak di luar negeri," ucapnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, mereka dikenai Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(jbr/jbr)