Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar kasus peredaran berbagai jenis narkoba senilai Rp 10 miliar dan mengamankan 15 pelaku. Polisi menyebut para pelaku memiliki modus masing-masing untuk pengiriman narkoba.
"Berbagai macam (modus pengiriman) agak sedikit seru. Jadi via lautnya ada, lewat Malaka. Kemudian, udaranya ada, makanya kami berkoordinasi dengan Bea Cukai bandara," kata Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Retno Jordanus dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (16/8/2023).
"Kemudian via daratnya juga ada. Bahkan yang barang bukti 1,6 kilo ini kami dapatkan dari bandara ke bandara," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pengiriman narkoba via udara, melalui jasa pengiriman. Sedangkan pengiriman lewat jalur laut, melalui jalur tikus dengan menggunakan kapal kayu atau klotok.
"Dia pakai resi pengiriman langsung dari luar negeri. Untuk selebihnya masih kami dalami. (Jalur laut) Masuknya (dari) pelabuhan tikus pakai perahu klotok," ucapnya.
Adapun peran 15 orang tersangka itu beragam. Ada yang berperan sebagai kurir, pengendali, hingga penyedia kapal di daerah Bengkalis.
"Beberapa ada yang kurir, ada yang pengendali, bahkan ada yang penyedia kapal di daerah Bengkalis untuk ke Malaysia," ujarnya.
Seperti diketahui, Satuan Narkoba Polres Tangsel berhasil mengungkap peredaran berbagai jenis narkoba mulai dari sabu hingga ekstasi (inex) senilai Rp 10 miliar. Dalam pengungkapan kasus ini ada 15 orang yang diamankan dari lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Retno Jordanus mengatakan awalnya kasus ini berhasil diungkap usai polisi menangkap salah satu pelaku yang membawa 1,6 kg sabu di Serpong, Tangsel. Setelah itu polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka yang lain.
"Kemudian kami melaksanakan surveillance selama 1-2 bulan sehingga mendapatkan lah jaringan Bengkalis, Malaysia dan mendapatkan juga Belgia-Amsterdam," ujarnya.
Ke-15 tersangka itu berinisial HWA, AS, UR, SG, NW, MFD, RS, M, E, RP, APH, AF, RK, RRW dan DRP. Para tersangka itu ditangkap dari lokasi berbeda yaitu di Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kota Pekanbaru, dan Kota Bekasi.
Ekstasi 'Built Up' dari Belgia
Adapun salah satu narkotika jenis ekstasi atau inex dari Belgia. Barang itu masuk dari Sumatera dan direncanakan akan diedarkan di Jakarta dan Tangerang Raya.
"Barang ini (ekstasi) berasal dari Belgia, kemudian mencoba masuk melalui jalur Sumatera rencana akan diedarkan Jakarta dan Tangerang Raya, terlebih khusus Tangsel," tuturnya.
Jordanus mengatakan ekstasi itu merupakan kualitas tinggi. "Ini perbedaannya (ekstasi) kualitas bagus. Makanya disebut kualitas built up," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.
Simak juga '4 Kakek di Jambi Jadi Pengedar, Sabu Disimpan di Plafon Sekolah':