Polres Tangsel Bongkar Sabu-Inex 'Built Up' Asal Belgia Senilai Rp 10 M

Polres Tangsel Bongkar Sabu-Inex 'Built Up' Asal Belgia Senilai Rp 10 M

Adrial Akbar - detikNews
Rabu, 16 Agu 2023 18:37 WIB
Polres Tangsel membongkar penyelundupan narkoba senilai Rp 10 miliar.
Polres Tangsel membongkar penyelundupan narkoba senilai Rp 10 miliar. (Adrial Akbar/detikcom)
Tangerang Selatan -

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus peredaran narkoba berbagai sabu hingga ekstasi (inex) senilai Rp 10 miliar. Dalam pengungkapan kasus ini, ada 15 orang yang diamankan dari lokasi berbeda.

"Berhasil mengamankan atau menangkap dan mengamankan barang bukti sabu beserta ekstasi dan juga ganja untuk sabu-sabunya kurang lebih 25 kilogram untuk ekstasinya kurang lebih 4.000 butir, dan untuk ganjanya 3 kilogram. Untuk ganja sintetis kurang lebih 2 kilogram," ujar Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (16/7/2023).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Retno Jordanus mengatakan awalnya kasus ini bisa diungkap setelah polisi menangkap salah satu pelaku yang membawa 1,6 kg sabu di Serpong, Tangsel. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka yang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kami melaksanakan surveilans selama 1-2 bulan sehingga mendapatkanlah jaringan Bengkalis, Malaysia, dan mendapatkan juga Belgia-Amsterdam," ujarnya.

Ke-15 tersangka itu berinisial HWA, AS, UR, SG, NW, MFD, RS, M, E, RP, APH, AF, RK, RRW, dan DRP. Mereka ditangkap dari lokasi berbeda, yaitu di Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kota Pekanbaru, dan Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

Ekstasi 'Built Up' dari Belgia

Adapun salah satu narkotika jenis ekstasi atau inex berasal dari Belgia. Barang itu masuk dari Sumatera dan direncanakan akan diedarkan di Jakarta dan Tangerang Raya.

"Barang ini (ekstasi) berasal dari Belgia, kemudian mencoba masuk melalui jalur Sumatera, rencana akan diedarkan Jakarta dan Tangerang Raya, terlebih khusus Tangsel," tuturnya.

Jordanus mengatakan ekstasi itu berkualitas tinggi.

"Ini perbedaannya (ekstasi) kualitas bagus. Makanya disebut kualitas built up," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak juga '4 Kakek di Jambi Jadi Pengedar, Sabu Disimpan di Plafon Sekolah':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads