Seorang wanita tahanan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga menjadi korban seks oral oleh oknum polisi penjaga tahanan, Briptu S. Polda Sulsel menegaskan akan mengusut kasus itu.
Dilansir detikSulsel, korban merupakan seorang tahanan kasus peredaran obat daftar G. Wakil Direktur LBH Makassar Azis Dumpa mengatakan korban sebenarnya termasuk kelompok rentan untuk dieksploitasi. Selain mendalami dugaan pelecehan seksual yang dialami korban, LBH Makassar berfokus mengkaji kasus yang menjerat korban.
"Kami akan menelusuri karena memang ada situasi dalam peredaran obat-obatan itu perempuan itu dimanfaatkan sebenarnya," kata Azis Dumpa kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/8/2023).
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulhan mengatakan pihaknya sedang mengusut Briptu S yang diduga melakukan pelecehan terhadap tahanan wanita Polda Sulsel. Dia mengatakan Briptu S akan diproses secara kode etik.
"Kode etik. Udah kita proses kok itu. Kita proses," ujar Kombes Zulhan kepada detikSulsel, Rabu (16/8).
Zulhan memastikan akan ada sanksi untuk Briptu S. Namun dia mengatakan hal itu baru dilakukan setelah proses pemeriksaan dan sidang kode etik.
"Pasti ada sanksi. Kita lihat itu sejauh mana perbuatan dia, kalau itu terkait masalah ada pelanggaran pidana, atau merusak citra Polri itu kan bisa kode etik," sambungnya.
Baca selengkapnya di sini.
Tonton juga Video: Pasutri di Balik Aksi Perekam dan Pemeran Video Mesum Ciwidey
(idh/hri)