KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut di Basarnas. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak khawatir barang bukti kasus itu dihilangkan meski tersangka belum ditahan.
"Nggak lah. Bukti-bukti itu kan ada aturannya ya untuk menyimpan alat bukti dan lain sebagainya itu pasti kan disimpan," kata Alex kepada wartawan di Gedung Juang lantai 3, Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Alex mengatakan KPK belum menemukan lembaga pemerintahan yang menghilangkan barang bukti di kasus korupsi. Dia mengaku tak khawatir barang bukti di kasus dugaan korupsi pengadaan truk itu dihilangkan meski para tersangka belum ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa takut gitu? Sejauh ini untuk instansi lembaga pemerintahan nggak ada yang menghilangkan alat bukti. Kalau terkait transaksi keuangan? Itu kita bisa cek juga di bank. Kan bank nggak mungkin juga menghilangkan barang bukti. Saya pikir itu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut di Basarnas. Ketiga tersangka itu kini telah dicegah ke luar negeri.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, ada tiga orang yang telah diajukan cegah ke luar negeri oleh KPK. Pengajuan pencegahan ini terkait penyidikan kasus korupsi proyek truk angkut di Basarnas.
"Atas nama Max Ruland Boseke. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah. Masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023. Diusulkan oleh KPK," bunyi keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterima detikcom, Kamis (10/8).
Pihak kedua yang diusulkan dicegah ke luar negeri oleh KPK bernama Anjar Sulistiyono. Dia dicegah dari Juni hingga Desember 2023.
Nama terakhir yang dicegah KPK terkait kasus korupsi truk angkut di Basarnas bernama Wiliam Widarta. Dia dicegah hingga Desember 2023.
"Atas nama William Widarta. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah. Masa pencegahan 17 Juni 2023 s.d. 17 Des 2023. Diusulkan oleh KPK," demikian bunyi keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Diketahui, Max Ruland Boseke menjabat Sestama Basarnas, Anjar Sulistiyono selaku PPK Basarnas, dan Direktur CV Delima Mandiri bernama Wiliam Widarta.
Simak juga Video: Ini Gambaran Joint Investigation KPK-TNI di Kasus Suap Basarnas
(lir/lir)