KPK memanggil dua pegawai Basarnas terkait dugaan korupsi proyek pengadaan truk angkut personel di Basarnas pada 2014. Dua saksi itu ialah Direktur Kesiapsiagaan Basarnas, Agus Haryono, serta pegawai bidang rencana dan standardisasi Basarnas, Ade Dian Permana.
"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai berikut, Agus Haryono, Direktur Kesiapsiagaan Basarnas, dan Ade Dian Permana, pegawai bidang rencana dan standardisasi Basarnas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
Ali belum menjelaskan detail apa saja yang akan ditanyakan kepada para saksi itu. Dia juga belum menjelaskan apakah kedua saksi telah hadir atau belum di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel di Basarnas. Salah satu tersangka ialah Max Ruland Boseke.
Max Ruland Boseke merupakan mantan Sekretaris Utama Basarnas. Selain Max, KPK menetapkan Anjar Sulistiyono dan Wiliam Widarta sebagai tersangka. Ketiga orang itu telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Identitas soal tiga orang tersangka itu diketahui dari data permohonan cegah dari KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. KPK sendiri belum menjelaskan detail identitas ataupun duduk perkara dugaan korupsi ini.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, hanya menjelaskan KPK telah membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa truk angkut personel di Basarnas. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar.
"Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar," kata Ali Fikri di gedung KPK, Kamis (10/8).