Menko Polhukam Mahfud Md buka suara soal usulan amandemen yang tengah bergulir. Mahfud mempersilakan hal itu karena hak setiap orang.
"Ya silakan saja. Itu hak setiap orang karena kita dulu melakukan amandemen juga karena yang lama dinilai implementasinya tidak bagus," kata Mahfud kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Mahfud menilai usulan amandemen hal biasa dalam politik. Dia mempersilakan pihak yang mengusulkan amandemen untuk berdiskusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang sesudah diamandemen mungkin implementasinya tidaklah bagus, lalu muncul gagasan lagi amandemen, itu biasa dalam politik," ujarnya.
"Silakan didiskusikan. Bangsa ini punya hak untuk mendiskusikan itu sesuai dengan kebutuhan generasinya," lanjut Mahfud.
Diketahui, MPR RI kembali membahas ihwal kemungkinan untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan para pimpinan MPR menyadari bahwa UUD 1945 harus disesuaikan dengan tuntutan zaman.
"Yang pasti kemarin kita bicara soal pentingnya PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) untuk perjalanan bangsa ini ke depan. Pertanyaan kemudian apakah pembahasan ini kita lakukan sebelum pemilu atau setelah pemilu. Kita sepakat kemarin untuk membahas Pokok-Pokok Haluan Negara yang tinggal satu langkah lagi, yaitu pembentukan panitia ad hoc di sidang paripurna MPR kita tunda selesai pemilu," kata Bamsoet di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).