Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan rencana pembahasan amandemen UUD 1945 akan dilakukan setelah Pemilu 2024 berakhir. Bamsoet menerangkan, wacana amandemen UUD 1945 mencuat kembali lantaran dalam amandemen keempat masih belum mengatur soal mekanisme pemilu apabila perhelatannya tertunda di situasi darurat.
"Ini gini, dalam UUD hasil amandemen keempat, itu tidak ada jalan keluar, tidak ada SOP, tidak ada langkah-langkah kalau ternyata pemilu itu tidak bisa dilakukan tepat waktu. Padahal UUD kita jelas setiap presiden, wakil presiden anggota DPR, DPRD, dan semua tingkatan harus berakhir setelah 5 tahun," kata Bamsoet di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Bamsoet menekankan konstitusi telah mengamanatkan masa jabatan presiden dan DPR selama lima tahun. Namun, mengacu pada UUD 1945 amandemen keempat itu, tidak ada jalan keluar apabila pemilu tak bisa dilaksanakan dalam situasi darurat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau DPR itu sebelum jam 00.00 WIB tanggal 1 Oktober harus berganti. Kalau presiden sebelum jam 00.00 WIB tanggal 20 Oktober harus berganti. Kalau misalnya terjadi suatu hal yang luar biasa misalkan hari ini, kita beruntung COVID sudah lewat tapi kalau seandainya COVID hari ini terjadi dan tidak memungkinkan dilaksanakan pemilu nggak ada jalan keluarnya," tutur Bamsoet.
Bamsoet mengatakan sepanjang sejarah tak ada penunjukan posisi Plt Presiden hingga Plt Ketua DPR atau MPR jika ada kondisi di luar perkiraan. Dia menyebut hal-hal inilah yang akan dibahas lebih lanjut usai Pemilu 2024 terlaksana.
"Nah pertanyaannya bagaimana dengan jabatannya karena berakhir setiap 5 tahun sekali, bagaimana mekanisme pengisian jabatan-jabatan hasil pemilu ini. Sekarang kan pemilu sudah pasti, karena enggak ada hambatan. Tapi nanti suatu saat ketika itu enggak (ada pemilu) masa ada Plt presiden? Plt ketua DPR? Plt ketua MPR? Nah harus kita bicarakan dan kita pikirkan dari sekarang," ucapnya.
Bamsoet pun mengimbau publik tak berspekulasi liar soal wacana tersebut. Ia menekankan dalam UUD 1945 tidak diatur lembaga mana yang berhak menentukan penundaan pemilu.
"Karena kita akan lakukan setelah pemilu, jadi jangan nuding upaya untuk dibawa ke sana ya. Jadi kita pikirkan ke depan, perlu kita pikirkan bersama tantangan-tantangan kita ke depan. Kalau pun itu terjadi suatu megatren bencana yang luar biasa karena UUD setelah amandemen hanya mengatur pemilu dapat ditunda manakala terjadi bencana alam berskala besar, peperangan dan faktor-faktor lain yang tidak memungkinkan pemilu," kata Bamsoet.
"Tapi tidak diatur bagaimana lembaga mana yang berhak memutuskan penundaan. Lalu lembaga mana yang mengatur memutuskan pengisian jabatan-jabatan. Nah untung kita sampai sekarang sampai tanggal 14 Febuari nggak ada hambatan, Pemilu Insyallah berjalan dengan lancar. Setelahnya baru kita pikirkan hal-hal yang tadi saya sampaikan," pungkasnya.
(fca/gbr)