Kasus Pelecehan Seksual Brigjen Edhi Diputus Pukul 14.00

Kasus Pelecehan Seksual Brigjen Edhi Diputus Pukul 14.00

- detikNews
Selasa, 03 Okt 2006 11:59 WIB
Jakarta - Sidang kode etik profesi terhadap mantan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Edhi Susilo memasuki materi putusan pada pukul 14.00 WIB, Selasa (3/10/2006). Edhi disidang karena diduga melakukan pelecehan seksual pada sejumlah anak buahnya."Ini merupakan sidang terakhir," kata Koordinator Staf Ahli Kapolri Irjen Pol Saleh Saaf yang juga ketua sidang kode etik di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta.Saleh menambahkan, sidang putusan yang akan digelar di Gedung Provost Mabes Polri itu akan dilakukan terbuka untuk umum. "Saya tidak tahu putusan nanti itu tepatnya (dibacakan) jam berapa. Tapi sidang kode etik dimulai pada pukul 14.00 WIB," tambahnya.Brigjen Edhi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 14 polwan dan PNS bawahannya selama menjabat sebagai Kapolda Sultra. 14 Korban tersebut dalam persidangan sebelumnya telah memberikan kesaksian. Kepastian apakah perbuatan yang dilakukan Brigjen Edhi termasuk dalam tindakan pidana atau hanya pelanggaran disiplin, semuanya tergantung pada sidang hari ini. (bal/nrl)


Berita Terkait