Jaksa Teliti Berkas Panji Gumilang Terkait Kasus Penodaan Agama

Jaksa Teliti Berkas Panji Gumilang Terkait Kasus Penodaan Agama

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 16 Agu 2023 12:47 WIB
Jaksa Teliti Berkas Panji Gumilang Terkait Penodaan Agama
Jaksa Teliti Berkas Panji Gumilang Terkait Kasus Penodaan Agama (Foto: Dok. Istimewa Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Jaksa akan meneliti berkas tersebut.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas Tersangka ARPG," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).

Berdasarkan foto yang diterima detikcom, berkas Panji Gumilang yang dilimpahkan ke jaksa terlihat tebal. Terdapat foto Panji Gumilang di halaman sampul depan berkas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya jaksa peneliti akan meneliti berkas tersebut. Jika berkas Panji Gumilang dinyatakan lengkap, berkas akan dilimpahkan ke tahap II untuk segera disidangkan. Namun jika belum lengkap secara formil dan materiil, akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

"Berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, bersamaan dengan proses penelitian berkas perkara, Jaksa Peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Diketahui Panji Gumilang terjerat dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.

Tersangka APRG disangkakan melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Panji Tersangka Penodaan Agama

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads