Eks Penyidik Desak Harun Masiku Ditangkap Sebelum Firli dkk Lengser

Eks Penyidik Desak Harun Masiku Ditangkap Sebelum Firli dkk Lengser

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 16 Agu 2023 12:06 WIB
Yudi Purnomo (Mulia Budi-detikcom)
Yudi Purnomo (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Polemik perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri dkk sebagai pimpinan KPK telah berakhir usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, mengatakan ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus dituntaskan Firli dkk usai jabatannya diperpanjang setahun ke depan.

"Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan dari MAKI. Artinya pimpinan KPK saat ini masa jabatannya sampai 2024, lima tahun sejak terpilih atau yang diperpanjang satu tahun. Tentu kita publik kecewa yang berharap ada perubahan dalam wajah pimpinan KPK yang ingin ada penyegaran sehingga tahun ini ada pemilihan atau seleksi pimpinan KPK yang baru untuk lima tahun ke depan," kata Yudi dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).

Jabatan Firli dkk sedianya berakhir akhir tahun ini. Namun, lewat putusan MK, masa jabatan pimpinan KPK di periode saat ini diperpanjang selama satu tahun mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudi juga mengungkit kondisi masalah di internal KPK selama kepemimpinan Firli dkk. Dia berharap pelanggaran etik yang melibatkan pimpinan dan pegawai KPK selama satu tahun ke depan tidak terjadi kembali.

"Permasalahan-permasalahan ini yang tentu menjadi beban bagi KPK untuk satu tahun ke depan. Belum lagi menangkap Harun Masiku yang saat ini masih buron. Sekali lagi satu tahun diperpanjang sudah secara hukum dinyatakan MK tentu kita harus memberikan selamat kepada pimpinan KPK yang sekarang sudah diperpanjang. Kita berharap tentu satu tahun ke depan kinerjanya makin bagus, tidak ada lagi pelanggaran etik termasuk pegawainya," jelas Yudi.

ADVERTISEMENT

Menurut Yudi, salah satu pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan Firli terkait pencarian Harun Masiku. Dia mendesak buron tersebut harus bisa ditangkap sebelum masa jabatan Firli dkk selesai.

"Satu hal yang penting, PR-nya Harun Masiku harus segera ditangkap. Periode ini harus membuktikan bahwa mereka bisa menangkap Harun Masiku. Jangan menjadi beban bagi periode berikutnya ketika pimpinan ini berakhir Harun Masiku belum tertangkap," tutur Yudi.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menjatuhkan putusan tidak menerima gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI menggugat perihal kepemimpinan Firli Bahuri dkk setelah keluarnya putusan masa jabatan diperpanjang menjadi 5 tahun.

"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (15/8).

Hakim MK Suhartoyo mengatakan tidak ada keraguan dalam putusan MK Nomor 112/PUU/XXX-2022. Suhartoyo menegaskan putusan itu otomatis berlaku di kepemimpinan Firli Bahuri dkk.

"Bahwa berkenaan dengan pertimbangan hukum dan amar dalam putusan 112/PUU/XXX-2022 sebagaimana dikutip di atas, meskipun amar putusan tersebut berlaku secara umum bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun, namun dalam pertimbangan hukum putusan tersebut sesungguhnya telah secara eksplisit mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir 20 Desember 2023 agar mendapat kepastian hukum dan kemanfaatan keadilan," ujar Suhartoyo.

"Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan dalam putusan MK, yaitu masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang berlaku bagi pimpinan KPK saat ini. Dengan kata lain, pemberlakuan putusan itu berlaku untuk pimpinan saat ini saat ini, artinya berakhir pada 20 Desember 2024," imbuhnya.

Respons Firli soal pengejaran Harun Masiku. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Ketua KPK Firli Bahuri juga sempat berkomentar mengenai pencarian Harun Masiku. Dia mengatakan tiap buron KPK saat ini akan ditangkap.

"KPK ingin pastikan semua para pelaku tindak pidana korupsi yang berstatus DPO, tidak dikecualikan, untuk dilakukan pencarian dan penangkapan," kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8).

Firli lalu menjawab kritik yang menyebutkan KPK di bawah kepemimpinannya tidak akan menangkap Harun Masiku. Firli lalu memamerkan sejumlah buron yang, dianggap tidak ditangkap, kini berhasil diringkus oleh tim KPK.

"Boleh saja orang memberikan komentar, dulu saya masih ingat ada kata-kata tidak akan mungkin Izil Azhar ditangkap, tapi faktanya bisa kita tangkap," ujar Firli.

"Boleh saja orang mengatakan Ricky Ham Pagawak yang melarikan diri ke PNG (Papua Nugini) juga dikatakan tidak mungkin pimpinan KPK di bawah pimpinan Firli bisa menangkap, buktinya kita tangkap," tambahnya.

Menurut Firli, pihak KPK akan tetap fokus pada upaya-upaya penangkapan buron KPK. Dia mengaku enggan berpolemik dalam proses penangkapan ketiga buron tersebut.

"Jadi kita akan terus bekerja karena bekerja kita memang bekerja, bekerja, bekerja, bukan untuk memberikan komentar," ucap Firli.

Halaman 2 dari 2
(ygs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads