Sebagaimana diketahui, Heri Hermawan Muller beserta Dodi Rustendi Muller dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos. Konflik berkepanjangan ini kemudian memicu bentrokan polisi dan warga pada Senin (14/8) malam, setelah warga menilai upaya laporan dugaan penipuan sebelumnya tidak ditanggapi Polrestabes Bandung.
"Alhamdulillah pada malam ini laporan kami diterima oleh Polda Jabar. Ada beberapa (bukti baru yang dilampirkan), tapi itu nanti akan menyusul sesuai prosedur," kata Ade Suherman, perwakilan warga Dago Elos, kepada wartawan di Mapolda Jabar, dilansir detikJabar, Rabu (16/8/2023) malam.
Ade mengungkap pelaporan ke Polda Jabar dilakukan setelah warga mendapat arahan dari polisi. Pelaporan yang sebelumnya dinilai gagal dilayangkan ke Polrestabes Bandung kemudian diarahkan supaya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
"Sesuai yang tadi disampaikan, ini pelimpahan. Jadi kita mengikuti alur yang ada, prosesnya seperti itu," ucap Ade singkat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menerangkan laporan warga Dago Elos kini dilimpahkan penanganannya ke Polda Jawa Barat. Salah satu pertimbangannya, jumlah saksi yang akan diperiksa mencapai lebih dari 300 orang dari pihak pelapor.
"Malam ini, laporannya kita terima sebagai bentuk akomodasi terhadap keluhan masyarakat. Terkait dengan dokumen alat bukti, nanti sambil berjalan akan kita lengkapi. Akan kita lakukan pendalaman karena ini butuh proses dari mulai penyelidikan sampai penyidikannya. Apalagi saksinya kurang lebih 300 warga, nanti akan di-BAP semua," katanya.
Simak selengkapnya di sini. (yld/yld)